Pasien BPJS Kesehatan Diduga Ditolak di RSUD dr. Slamet

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut- Seorang pasien BPJS Kesehatan diduga ditolak oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Kabupaten Garut. Peristiwa itu terjadi saat Ajid membawa istrinya yang akan melahirkan di rumah sakit tersebut.

Menurut Ajid, suami dari pasien atas nama Ny Lia warga Jalan Ciledug No. 271 Kota Kulon, Garut Kota ini menerangkan, saat ia mengajukan administrasi untuk pasien BPJS Kesehatan tidak diterima karena ada perbedaan antara NIK KTP dengan NIK BPJS sehingga ia memperbaikinya atas saran dari petugas pelayanan rumah sakit.

“Karena beda antara NIK yang di KTP dengan NIK BPJS, pihak rumah sakit menyuruh data tersebut diperbaiki. Proses perbaikan ini membutuhkan waktu 2 hari, jadi tidak beres hari senin, perbaikan ini kan mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Disdukcapil sampai Dinas Sosial,” ungkapnya, Kamis (28/3/24).

Saat perbaikan data di Dinsos, sambung Ajid, pihak Dinsos meminta keterangan rawat inap dari rumah sakit. Tapi, setelah meminta kepada pihak rumah sakit tidak memberikan dengan alasannya pasiennya sudah dipulangkan malah dimasukan menjadi pasien umum dengan biaya yang cukup memberatkan.

“Dinsos minta keterangan inap rumah sakit untuk melengkapi persyaratan perbaikan BPJS dari rumah sakit, saat minta ke rumah sakit tidak ngasih malah jadi pasien umum dengan biaya perawatan sebesar Rp. 6 juta,” imbuh Ajid

Lebih lanjut, kata Ajid, karena tak mampu membayar pihak rumah sakit sempat menahan anaknya (bayi) di rumah sakit dengan alasan belum sehat.

“Anak saya ditahan sejak tanggal 21 karena belum bisa melunasi pembayaran, tapi alasan rumah sakit katanya belum sehat. Setelah dibayar Rp. 3 juta akhirnya bisa dibawa pulang, tinggal sisa tunggakan Rp. juta lebih lagi,” ujar Ajid

Baca Juga :  Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman dan Khidmat, Polres Bangli Laksanakan Pengamanan Terpadu

Terpisah, praktisi hukum Herry Battileo, SH mengatakan, bahwa UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan telah menjamin rakyat Indonesia untuk mendapatkan akses kesehatan (pasal 5) dan pemerintah bertanggung jawab atas akses kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau (pasal 9). Hal ini muncul karena tergugah dengan kenyataan dilapangan bahwa terdapat praktek penahanan bayi sebagai jaminan dalam proses pembayaran persalinan di Rumah Sakit.

“Permasalahan dasarnya adalah bagaimana praktik penahanan bayi sebagai jaminan dalam proses persalinan di rumah sakit dan dan juga dalam hukum Islam dan hukum positif terhadapnya”, kata Herry

Dari hasil penelitian, tambah Herry ditemukan bahwa: pertama, terdapat kasus penahanan bayi sebagai jaminan agar keluarga pasien melunasi biaya persalinan, bayi tersebut bisa dibawa pulang setelah biaya persalinan dapat dilunasi. Kedua, dalam akad kafalah, Islam tidak membolehkan bayi digunakan sebagai barang jaminan sebab bayi bukanlah barang yang dimaksud dalam jaminan. Namun penahanan bayi ini diperbolehkan dengan cara bayi itu dirawat dengan baik.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Mertasinga Polsek Gunung Jati Sambang Korkom Balai Desa

“Pihak rumah sakit sudah memenuhi kewajibannya namun dari pihak pasien belum bisa memenuhi kewajibannya. Sedangkan berdasarkan hukum positif, pasien dianggap wanprestasi karena pihak rumah sakit sudah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan fasiltas dan pelayanan kesehatan sedangkan pasien belum melaksanakan kewajibnnya untuk melunasi biaya administrasi.
Kemudian tindakan penahanan bayi sebagai jaminan tidak diperbolehkan karena bayi bukan termasuk objek jaminan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Pungkasnya.h(bt)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:39 WIB

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Berita Terbaru