SUMEDANG — Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didamping Kasi Humas AKP Dedi Juhana dan Kasat Reserse Narkoba AKP Bagus Panuntun melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Bertempat di aula Tribrata Polres Sumedang Polda Jabar, Kamis (3/02/2022).
Pada konferensi pers tersebut menghadirkan dua tersangka ES(42) dan DA (36) dan beberapa barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 25 paket sabu seberat 19.91 gram serta beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, dalam keterangan persnya menjelaskan, Pada Senin, 31 Januari 2022 sekira pukul 03.00 WIB disebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, telah diamankan satu orang laki-laki yang bernama E.S Als. O.T.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hitam yang berisikan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,13 gram (delapan belas koma tiga belas gram) serta satu pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan,” Kata kapolres.
“Selain itu ditemukan pula satu unit alat timbang digital dan satu set alat hisap sabu di dalam kamar kontakannya.” sambung Kapolres.
Lanjut dikatakan, Kapolres, Setelah tersangka diintrogasi, yang bersangkutan menyatakan bahwa barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr. ERI Als. KUTIL (DPO), dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali oleh tersangka.
“Berdasarkan petunjuk dari Handphone milik tersangka, diketahui bahwa tersangka telah menempelkan/menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak empat yang dimasukan kedalam satu buah charger handphone warna hitam di bawah batu, disebuah warung kosong di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang” Ujar Kapolres.
Selanjutnya, kata kapolres, Personel Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka D.A pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 13.00 WIB di lokasi tersebut.
“Setelah personel Polri menggeledah badan tersangka D.A ditemukan barang bukti berupa satu buah charger handphone warna hitam yang di dalamnya berisikan empat paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,78 gram (satu koma tujuh puluh delapan gram) yang ditemukan di dalam saku celana serta satu set alat hisap sabu yang ditemukan di dalam tempat sampah” Ucap Kapolres.
Setelah tersangka D.A di introgasi didapat keterangan bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik Sdr. UBEX (DPO), dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali oleh tersangka D.A.
“Kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut” pungkas Kapolres.(*)