Resmob Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pencurian Barang Milik PLN

- Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Tim Resmob Polresta Mamuju kembali meringkus 5 pelaku pencurian dengan pemberatan berupa pintu besi penahan air milik PT PLN, Senin 14 Februari 2022.

Kelima pelaku yang berprofesi sebagai kurir ini diamankan diantaranya AH (28), DS, (28), IA (28), AS (21) dan SF (21) yang kesemuanya warga Mamuju.

Pelaku sendiri diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 52 / II / 2022 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 14 Februari 2022.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, Berawal adanya laporan dari pihak PT.PLN pada hari Senin 14 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WITA bahwa adanya orang mencurigakan yang diduga mencuri pintu besi penahan air milik PT.PLN di sebuah bendungan yang berlokasi di belakang kantor Bupati Mamuju di Kelutahan Karema, KecamatanMamuju, Kabupaten Mamuju.

Baca Juga :  Wujudkan Program Akselerasi Menteri, Lapas Jember Panen Sawi

“Dari informasi tersebut, Selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan salah seorang diduga tersangka dan Setelah diamankan dan dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa dirinya berniat mencuri pintu besi penahan air milik PT.PLN tersebut bersama dengan kedua rekannya,” Kata Pandu Arief Setiawan.

Lanjut dikatakan, dari keterangan pelaku SF (21), juga mengakui sebelumnya pada bulan Januari 2022 dirinya beserta beberapa rekan lainnya yaitu juga pernah melakukan pencurian pintu besi penahan air milik PT.PLN dan barang-barang lainnya lainnya sebanyak 4 kali dengan cara bersama-sama mengangkat pintu besi tersebut lalu mengangkut pintu besi atau barang2 tersebut menggunakan mobil pick up ke pembeli besi bekas untuk dijual.

Baca Juga :  Polresta Mataram Bakal Pasang Pita Penggaduh Antisipasi Balap Liar

“Berdasarkan keterangan tersebut Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan pelaku, di rumahnya masing-masing,” Kata Pandu.

Masih, Kata Pandu, Setelah diamankan dan dilakukan interogasi akhirnya para pelaku mengakui bahwa benar mereka secara bersama-sama sekitar bulan Januari 2022 dan Februari 2022 pernah melakukan pencurian pintu besi penahan air milik PT.PLN yang lokasinya berada di belakang kantor Bupati Mamuju sebanyak 4 kali lalu besi tersebut dijual ke pembeli besi bekas dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya2. Selanjutnya para pelaku diserahkan kepada penyidik Unit I Tipidum untuk proses lebih lanjut

Baca Juga :  Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah besi pintu besi penahan air bendungan dan 1 unit mobil pick up merk Toyota Kijang warna hitam dengan Nopol DD 8976 OZ. Para pelaku ingin menjual besi hasil curian ke pembeli besi bekas lalu uang hasil penjualan digunakan untuk membeli chip permainan DOMINO dan foya-foya,”Kata Pandu.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa
FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat
Pelatihan Bakery di Lapas Jember: Langkah Tingkatkan Kemandirian WBP
Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:51 WIB

Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:13 WIB

Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:33 WIB

Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:09 WIB

Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:39 WIB

FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru