Polres Badung Amankan Pria Pengepul BB Bersubsidi

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura – Seorang laki-laki paruh baya berinisial PM (51) asal Desa Blahkiuh Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, Bali ditangkap satuan reserse kriminalitas (reskrim) Polres Badung lantaran nekat memodifikasi kendaraannya untuk membeli dan menjual BBM jenis Pertalite bersubsidi ke masyarakat. pelaku membeli Pertalite di sejumlah SPBU dan menjualnya kembali dengan harga Rp 11.000 sampai 11.500 per liter.

Hal itu terkuat saat jumpa pers yang dilakukan oleh Polres Badung pada hari Rabu (11/12) siang Loby Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali.

Kapolres Badung melaluiKasi Humas Poltre Badung Ipda I Putu Sukarma menjelaskan pelaku membeli Pertalite dengan menampungnya ke tangki berukuran besar di dalam mobil jenis Daihatsu Espass. Kemudian BBM dari tangki tersebut disalurkan ke jerigen menggunakan pompa listrik untuk selanjutnya dijual secara eceran.

“Tersangka memodifikasi mobilnya. Dia membuat tangki dengan plat besi berkapasitas ratusan liter,” jelas Ipda Sukarma seijin Kapolres Badung AKBP Teguh, Priyo Wasono, SIK.

Pelaku membeli Pertalite di sejumlah SPBU yang ada di daerah Badung secara acak dengan harga Rp. 10.000 per liter. Setelah itu yang bersangkutan jual kembali hingga paling mahal Rp 11.500 per liter ke warung-warung.

“Dari hasil penjualan tersebut pelau mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000-Rp 1.500, per liter” sambungnya.

Baca Juga :  Polres Sragen Kerahkan Ratusan Personel Amankan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Menurut Ipda Sukarma kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan polisi bahwa ada mobil bertangki besar mengangkut Pertalite ke warung-warung. Setelah melakukan patroli, ditemukan lah mobil milik pelaku disebuah pom mini di daerah Kecamatan Abiansemal.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan mobil berisi tangki yang dipakai beraksi, satu mesin pompa listrik, hingga ember, jerigen, dan corong. pelaku melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dia menyalahi pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan distribusinya diberikan penugasan pemerintah.
“Saat ini pelaku dan barang bukti masih dalam proses penyidikan sat reskrim Polres Badung.”Pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Badung Terjunkan Unit Raimas Cegah Kejahatan di Obyek Wisata
Gerak Cepat Blue Light Patrol Polsek Mengwi Datangi TKP Tanah Longsor
Blue Light Patrol Unit Samapta Polsek Kuta Utara Sasar Lokasi Pertokoan.
UKL Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Cegah Krimimalitas Saat Bubaran Pengunjung.
Patroli Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Obyek Vital Kantor dan ATM BRI Mambal
Patroli Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Rumah Sakit Windu Husada
Jelang Nataru, Polsek Abiansemal Intensifkan Sidak Penduduk Pendatang
Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Prabowo Selamatkan 10 Juta Jiwa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:25 WIB

Polres Badung Terjunkan Unit Raimas Cegah Kejahatan di Obyek Wisata

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:21 WIB

Gerak Cepat Blue Light Patrol Polsek Mengwi Datangi TKP Tanah Longsor

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:08 WIB

Blue Light Patrol Unit Samapta Polsek Kuta Utara Sasar Lokasi Pertokoan.

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:04 WIB

UKL Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Cegah Krimimalitas Saat Bubaran Pengunjung.

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:59 WIB

Patroli Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Obyek Vital Kantor dan ATM BRI Mambal

Berita Terbaru