Polres Badung Amankan Pria Pengepul BB Bersubsidi

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura – Seorang laki-laki paruh baya berinisial PM (51) asal Desa Blahkiuh Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, Bali ditangkap satuan reserse kriminalitas (reskrim) Polres Badung lantaran nekat memodifikasi kendaraannya untuk membeli dan menjual BBM jenis Pertalite bersubsidi ke masyarakat. pelaku membeli Pertalite di sejumlah SPBU dan menjualnya kembali dengan harga Rp 11.000 sampai 11.500 per liter.

Hal itu terkuat saat jumpa pers yang dilakukan oleh Polres Badung pada hari Rabu (11/12) siang Loby Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali.

Kapolres Badung melaluiKasi Humas Poltre Badung Ipda I Putu Sukarma menjelaskan pelaku membeli Pertalite dengan menampungnya ke tangki berukuran besar di dalam mobil jenis Daihatsu Espass. Kemudian BBM dari tangki tersebut disalurkan ke jerigen menggunakan pompa listrik untuk selanjutnya dijual secara eceran.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka memodifikasi mobilnya. Dia membuat tangki dengan plat besi berkapasitas ratusan liter,” jelas Ipda Sukarma seijin Kapolres Badung AKBP Teguh, Priyo Wasono, SIK.

Pelaku membeli Pertalite di sejumlah SPBU yang ada di daerah Badung secara acak dengan harga Rp. 10.000 per liter. Setelah itu yang bersangkutan jual kembali hingga paling mahal Rp 11.500 per liter ke warung-warung.

“Dari hasil penjualan tersebut pelau mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000-Rp 1.500, per liter” sambungnya.

Menurut Ipda Sukarma kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan polisi bahwa ada mobil bertangki besar mengangkut Pertalite ke warung-warung. Setelah melakukan patroli, ditemukan lah mobil milik pelaku disebuah pom mini di daerah Kecamatan Abiansemal.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan mobil berisi tangki yang dipakai beraksi, satu mesin pompa listrik, hingga ember, jerigen, dan corong. pelaku melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dia menyalahi pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan distribusinya diberikan penugasan pemerintah.
“Saat ini pelaku dan barang bukti masih dalam proses penyidikan sat reskrim Polres Badung.”Pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tangerang Kota Ajak Anak Muda Lari Malam, Energi Remaja Dialihkan dari Tawuran ke Olahraga
Kapolrestro Tangerang Kota Terima Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik
Tak Sekadar Tugas, Polisi Metro Tangerang Kota Berbagi dan Menguatkan Silaturahmi di Bulan Suci
Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor
Belum Sempat Kabur, Eksekutor Curanmor Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Cipondoh
Mudahkan Laporan Masyarakat, Polres Metro Jakbar Sebar Barcode Call Center ke Sekolah-Sekolah
Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak
Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:52 WIB

Kapolres Tangerang Kota Ajak Anak Muda Lari Malam, Energi Remaja Dialihkan dari Tawuran ke Olahraga

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:18 WIB

Kapolrestro Tangerang Kota Terima Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:42 WIB

Tak Sekadar Tugas, Polisi Metro Tangerang Kota Berbagi dan Menguatkan Silaturahmi di Bulan Suci

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:01 WIB

Motor Raib di Parkiran Tangcity, Polisi Lacak Lewat GPS dan Tangkap Pelaku di Bogor

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:03 WIB

Mudahkan Laporan Masyarakat, Polres Metro Jakbar Sebar Barcode Call Center ke Sekolah-Sekolah

Berita Terbaru