Polres Gresik Gerak Cepat Beri Tindakan Tegas Terukur Begal Driver Online

- Redaksi

Senin, 21 Februari 2022 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik – Polres Gresik bergerak cepat berhasil menangkap pelaku pembegalan driver online. Kurang dari 1×24 jam tersangka berhasil ditangkap dan ditembak usai beraksi melakukan pembegalan kepada seorang driver online.

Identitas tersangka adalah Wawan Hermanto (29) warga Desa Bulaklo, Kecamatan Balen,Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya adalah seorang driver online bernama Pambudi (36) Jalan Kepuh Kiriman Dalam Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan setelah mendapat laporan pada Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 22.30 Wib petugas Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan posisi korban saat ini berada di RS. Semen.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas Identifikasi beserta opsnal Sat Reskrim Polres Gresik mendatangi Tempat kejadian Perkara dan korban guna mencari informasi lebih lanjut, setelah mendapat
informasi dari korban anggota Opsnal Sat Reskrim Porles Gresik langsung mencari keberadaan Tersangka pencurian dengan Kekerasan membawa kabur satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY.

“Pada Hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira Pukul 02.00 WIB anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik melakukan penangkapan tersangka bernama Wawan Hermanto. Karena melakukan perlawanan dan kabur sehingga Anggota Opsnal Polres Gresik melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas dan terukur, setelah berhasil ditangkap tersangka dilakukan interogasi dan pemeriksaan, akhirnya telah  mengakui dan benar telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky menambahkan anggota Reskrim Polres Gresik langsung melakukan
penggeledahan di rumah tersangka di Desa Bulaklo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Kemudian ditemukan satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY warna putih yang dikendarai korban Pambudi. Satu buah Handphone Merk Redmi Warna Cream milik korban selanjutnya tersangka berikut
barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan / penjara paling lama sembilan tahun penjara,” tambah Wahyu.

Diketahui tersangka memesan driver online yang pada saat itu sedang mangkal di terminal Bungurasih. Kemudian pada saat di perjalanan menuju Bandara.

Tersangka Wawan Hermanto meminta untuk berhenti dan tiba-tiba menyayat leher korban menggunakan satu buah pisau yang dibawa tersangka. Satu buah Handphone milik korban Pambudi terjatuh, kemudian kursi pengemudi diambil oleh tersangka.

Posisi korban masih berada di kursi pengemudi dan diduduki oleh tersangka lalu kemudikan oleh tersangka menuju arah wilayah kab. Gresik setelah sampai di bawah jembatan desa Prambangan Kabupaten Gresik korban dibuang di pinggir jalan.

Kemudian tersangka Wawan Hermanto melarikan diri menuju rumahnya di Bojonegoro.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”
Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras
Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000

Berita Terbaru