Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba, sabu senilai 7 milyar berhasil disita

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES BOGOR – Pada Hari Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku, yaitu CMP (34 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33 tahun) yang tinggal di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik CMP yang terletak di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 6,9 kilogram, serta beberapa alat bukti lainnya, yaitu handphone.

Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas Sriyono Putra,.SIK,.MM menjelaskan bahwa Setelah penangkapan tersebut, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan pelaku kedua, RS, di rumah kontrakannya yang juga berada di Kampung Sawah, Cilodong.
Di rumah ini, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,04 gram, serta timbangan elektrik yang digunakan oleh pelaku untuk menimbang narkotika yang akan diedarkan.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G (yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO) yang masih dalam Pengejaran, di mana untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada Pelaku CMP untuk diedarkan kembali sesuai dengan instruksi dari G (DPO).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mereka mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan.
Mereka juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Meskipun para pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, namun tindakan mereka sangat meresahkan karena dapat membahayakan banyak jiwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperkirakan jumlah sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku CMP dan RS, di mana Sat Narkoba Polres Bogor dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Ujar Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas.

Baca Juga :  Yudistira, Anak si Penjual Daun Pandan Jadi Polisi

Untuk proses hukum selanjutnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Polres Bogor berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba,Tambah Kasat Narkoba AKP Nur Istiono,S.I.K.,M.H

Kasus ini menjadi bukti keberhasilan Polres Bogor dalam mengungkap sindikat peredaran narkoba yang cukup besar, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak bagi peredaran narkotika di Indonesia. Tutup Wakapolres Kompol R. Adhimas.

Berita Terkait

Tommy Wijaya. SH, C,Md Pengacara Muda Ceritakan Sosok Alvin Lim
Polres Bogor Gelar Jumat Curhat Warga Sampaikan Keluh Kesah Masyarakat Terkait Kenakalan Remaja Serta Lalu Lintas Yang Terhambat
Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
Marianna Resort Menjawab Pemberitaan Tamu Kecewa Minta Manajemen Pecat Karyawan Yang Rusak Standar Pelayanan
Korban Penganiayaan di Desa Durin Simbelang Kecewa dengan Kinerja Polsek Pancur Batu
Kapolres Blitar Resmikan Tim Resmob “Satya Haprabu
Tamu Kecewa, Manajemen Hotel Marianna Resort Tuktuk Diminta Pecat Karyawan Yang Merusak Standar Pelayanan
Patroli Malam Satgas Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyeludupan Miras Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:00 WIB

Tommy Wijaya. SH, C,Md Pengacara Muda Ceritakan Sosok Alvin Lim

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:50 WIB

Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba, sabu senilai 7 milyar berhasil disita

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:45 WIB

Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:31 WIB

Marianna Resort Menjawab Pemberitaan Tamu Kecewa Minta Manajemen Pecat Karyawan Yang Rusak Standar Pelayanan

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:31 WIB

Korban Penganiayaan di Desa Durin Simbelang Kecewa dengan Kinerja Polsek Pancur Batu

Berita Terbaru