Polres Berau Polda kaltim Amankan Sabu Seberat 30,65 Gram

- Redaksi

Rabu, 2 Maret 2022 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG REDEB — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau terus memberantas peredaran Narkotika di Bumi Batiwakkal. Pada Selasa (1/3/2022) dini hari serita pukul 01.30 wita, Satresnarkoba meringkus seorang pria berusia 42 tahun yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin menjelaskan, pelaku berinisial AJ (42). Pelaku diringkus di rumahnya di Jalan AKB Sanipah Gang 4, Tanjung Redeb. Dimana petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di sekitar Jalan AKB Sanipah, Tanjung Redeb.

Baca Juga :  Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi

“Usai mendapat informasi tersebut, personel segera melakukan penyelidikan. Dan dicurigai salah satu rumah di alamat tersebut,” ungkap Didin, pada Selasa (1/3/2022) siang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi pun memeriksa dan menggeledah rumah tersebut dan mengamankan AJ. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak satu poket besar dan 27 poket kecil sabu.

Baca Juga :  Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

“Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 bundel plastik klip, 3 bungkus kotak rokok, satu timbangan, satu sendok sedotan dan satu unit telepon selular warna putih,” bebernya.

Di lokasi yang sama pula, ditemukan dua plastik bekas bungkus sabu.

Baca Juga :  Klinik Pratama: Lapas Jember Raih Peringkat Tiga Pelayan Pasien TB Se Kabupaten

“Total barang bukti sabu yang diamankan adalah 30,65 gram,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” bebernya.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Berita Terbaru