UPDATE HASIL PELAKSANAAN SIDANG KKEP KASUS DWP

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com – Assalamu‘alaikum wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua, shalom, om swastyastu, namo buddhaya, salam kebajikan, salam presisi.

Kepada seluruh masyarakat indonesia pada hari ini Rabu, 22 Januari 2025, saya selaku Kabag Penum Divhumas Polri akan menyampaikan informasi terkait update hasil pelaksanaan sidang KKEP kasus DWP.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hingga saat ini Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 28 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 25 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 1 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan komitmen polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

Setelah dilakukan pendalaman kembali, hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar DRH pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025, pukul 14.00 wib s.d.17.00 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Lantai 1 PMJ.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si. (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda PMJ);
2. Wakil Ketua Komisi AKBP JULIANTHY, S.H.,M.H.,(Plt Kasubbid Sunluhkum Bidkum PMJ);
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H (Kasubbid Wabprof Bidpropam PMJ).

Jumlah saksi sebanyak (dua) orang.

Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 25 Desember 2025 s/d 13 Januari 2025).
b. Patsus lanjutan 10 (sepuluh) hari rencana terhitung tanggal 01 Feb s/d 10 Feb 2025.
c. Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.

Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar RVA pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025, pukul 09.30 wib s.d.13.00 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Lantai 1 PMJ.

Komisi terdiri dari :
1.Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si. (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda PMJ);
2.Wakil Ketua Komisi AKBP JULIANTHY, S.H.,M.H.,(Plt Kasubbid Sunluhkum Bidkum PMJ);
3.Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H (Kasubbid Wabprof Bidpropam PMJ).

Jumlah saksi sebanyak 2 (dua) orang.

Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 5 ayat (1)huruf c dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d dan atau pasal 12 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 23 Desember 2025 s/d 11 Januari 2025);
b. Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.

Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar DA pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025, pukul 13.00 wib s.d.17.45 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ gedung promoter Lantai 1 PMJ.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si. (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda PMJ);
2. Wakil Ketua Komisi AKBP JULIANTHY, S.H.,M.H.,(Plt Kasubbid Sunluhkum Bidkum PMJ);
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H (Kasubbid Wabprof Bidpropam PMJ).

Jumlah saksi sebanyak 3 (tiga) orang.

Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :
Melanggar pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau pasal 6 ayat (1) huruf d dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 25 Desember 2025 s/d 13 Januari 2025).
b. Patsus lanjutan 10 (sepuluh) hari rencana terhitung tanggal 01 Feb s/d 10 Feb 2025.
c. Mutasi bersifat Demosi selama 8 (delapan) tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse.

Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar PRS pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025, pukul 09.00 wib s.d.13.00 wib bertempat di ruang Sidang Bidpropam PMJ Gd. Promoter Lt.1 PMJ.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi KBP ALAMSYAH PELUPESSY, S.H., S.I.K., M.Si. (Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda PMJ);
2. Wakil Ketua Komisi AKBP JULIANTHY, S.H.,M.H.,(Plt Kasubbid Sunluhkum Bidkum PMJ);
3. Anggota Komisi KOMPOL HERRU JULIANTO, S.H.,(Parik 2 Itbid Itwasda PMJ).

Jumlah saksi sebanyak 2 (dua) orang.

Wujud perbuatan:
Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 16 (enam belas) WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :
Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :

a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari dikurangi masa patsus yg sdh dijalani, (Patsus awal 20 hari tertanggal 24 Desember 2025 s/d 12 Januari 2025).
b. Patsus lanjutan 10 (sepuluh) hari rencana terhitung tanggal 01 Feb s/d 10 Feb 2025.
c. Mutasi bersifat Demosi selama 4 (empat) tahun.

Atas putusan tersebut Pelanggar mengajukan banding.

Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada hari ini dan kita tunggu bersama update berikutnya. Berita ini dapat diakses melalui website https://portal.humas.polri.go.id/ dan https://mediahub.polri.go.id/ wassalamualaikum. Wr. Wb. Salam presisi.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak
Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang
Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang
Ramadan Penuh Berkah, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pejuang Jalanan
Polres Metro Tangerang Gelar Apel Siaga Kamtibmas, “Jaga Kota Tangerang untuk Indonesia”
Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Langsung Tes Urine Seluruh Personel
Bhayangkari Ranting Polsek Kresek dan PWGK Bagikan Ratusan Takjil di Depan Mapolsek
Tindak Lanjuti Arahan Presiden RI, Polsek Benda Kompak Jaga Lingkungan Bersama 3 Pilar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 13:32 WIB

Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:40 WIB

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:38 WIB

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pejuang Jalanan

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:41 WIB

Polres Metro Tangerang Gelar Apel Siaga Kamtibmas, “Jaga Kota Tangerang untuk Indonesia”

Berita Terbaru

Berita Polres

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang

Minggu, 1 Mar 2026 - 19:38 WIB