Seorang Pengumpul Barang Bekas Nekat Mencuri Sepeda Motor, Ditangkap Kurang dari 3 Jam Oleh Polsek Sukawati

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GIANYAR, Lensapolri.com – Petugas kepolisian dati Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukawati mengamankan D.A (30) asal Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik salah seroang warga di Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Pelaku kemudian diamankan polisi di Mapolsek Sukawati.

Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit II Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Wartawan, Sabtu (25/1/2025) mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar puk 04.00 Wita. Ketika itu, pelaku D.A yang sedang melakukan aktivitas mengumpulkan barang bekas. Namun, disela-sela aktivitas itu pelaku merasa lapar dan berniat untuk mencuri makanan di rumah warga.

Baca Juga :  Kapolres Lotim Pimpin Sertijab PJU dan Polsek Jajaran di Lapangan Apel Polres

“Jadi modus operandi nya, pelaku awalnya merasa lapar dan ingin mencuri makanan di rumah milik salah seorang warga. Kebetulan, pelaku dulu sempat ngekos disana. Nah, ketika pelaku masuk ke areal dapur dan dilihat ada kunci sepeda motor yang ditaruh diatas kulkas. Munculah niatan pelaku ini untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di garase milik warga,” ujarnya.

Warga yang terkejut sepeda motornya hilang dicuri langsung melaporkan kejadian ini ke petugas kepolisian dari Polsek Sukawati, tidak berselang lama kurang dari tiga jam polisi berhasil mengamankan pelaku saat perjalanan pulang ke kampung halaman di Lumajang Jawa Timur. “Pelaku ini kami amankan di Pelabuhan Gilimanuk ketika hendak menyebrang ke kampung halamannya dan langsung diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Jaga Keamanan Wilayah, Polsek Marga Gencarkan Patroli Dialogis

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Matos hingga Pantai Manakarra, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Perketat Patroli Malam
Persempit Ruang Gerak Kejahatan, URC Gabungan Jatanras Polda Sulbar Sisir Wilayah Rawan Mamuju
Biddokkes Polda Sulbar Gelar Bimtek Kesehatan 2026, Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat yang Profesional dan Humanis
Perkuat Kamtibmas, Ditbinmas Polda Sulbar Bangun Sinergi dengan Lembaga Keagamaan
Polisi Bongkar 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon Jakbar, Diduga Disewakan untuk Konsumsi Sabu
Respons Cepat Polisi, Kasus Penemuan Bayi di Palmerah Berhasil Diungkap
Dua Pria Diduga Edarkan Obat Keras di Tambora, Polsek Tambora Amankan Ribuan Butir Tramadol hingga Hexymer
Pimpin Commander Wish, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto Tegaskan Disiplin dan Penguatan Kamtibmas
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Dari Matos hingga Pantai Manakarra, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Perketat Patroli Malam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, URC Gabungan Jatanras Polda Sulbar Sisir Wilayah Rawan Mamuju

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Biddokkes Polda Sulbar Gelar Bimtek Kesehatan 2026, Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat yang Profesional dan Humanis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Perkuat Kamtibmas, Ditbinmas Polda Sulbar Bangun Sinergi dengan Lembaga Keagamaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Respons Cepat Polisi, Kasus Penemuan Bayi di Palmerah Berhasil Diungkap

Berita Terbaru