Polisi Bekuk Pelaku Curas dan Penggelapan Sepeda Motor di Demak

- Redaksi

Jumat, 4 Maret 2022 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak mengamankan MR (37) laki-laki warga Kabupaten Kudus dan AS (15) pelajar warga Kabupaten Jepara karena melakukan penggelapan sepeda motor dan handphone.

Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dan atau penipuan di depan Masjid Baitul Mutaqin, Desa Sarirejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan kejadian itu bermula, Kamis (10/2/2022) saat korban Tamimul Huda (14) pelajar warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah sedang berteduh di emperan toko bertemu dengan pelaku.

Kemudian pelaku dan korban berkenalan hingga bertukar nomor HP. Setelah itu, pelaku menjanjikan akan memberi kaos secara gratis kepada korban.

“Setelah saling kenal, kemudian pada Minggu 13 Februari 2022 pelaku mengajak korban untuk bertemu untuk memberi kaos yang di janjikan. Setelah itu kedua pelaku mengajak korban muter-muter hingga berhenti di Masjid Baitul Mutaqin,” kata AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (4/3/2022).

Lanjutnya, tersangka AS kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli minuman. Setelah itu tersangka MR meminjam HP korban dan membawanya pergi dengan dalih meminta hotspot untuk menghubungi tersangka AS.

Baca Juga :  Polantas Dorong Pikup Mogok Jadi Tontonan Warga

“Setelah di tunggu hampir satu jam para pelaku tidak kunjung datang. Atas kejadian itu, korban bersama ayahnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.

Budi menambahkan, dari hasil penyidikan petugas berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Gajah dengan pelaku yang sama.

Modus operandi tersangka berpura-pura membeli celana jeans yang di tawarkan korban Ahmad Irfan (15) warga Desa Dempet, Kecamatan Dempet. Kemudian tersangka mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga :  Mewujudkan Rasa Aman Dan Nyaman Pada Kawasan Wisata, Polsek Manggis Tingkatkan Kegiatan Patroli.

“Berdasarkan penyidikan, para tersangka sebelumnya melakukan kejahatan Curas dengan cara pura-pura membeli dagangan korbannya. Setelah ketemuan, tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan HP milik korban,” tandasnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara dan Pasal 378 jo 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 Tahun penjara.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Selemadeg Hadirkan Rasa Aman Jelang Nataru Lewat Blue Light Patrol
Polsek Kerambitan Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Natal, Kapolsek Ingatkan Soliditas dan Kesehatan Personel
Sinergi Lintas Sektor, Kasidokkes Polres Tabanan Hadiri Penutupan Penggalangan Donasi TBC Tahun 2025
Sinergi Polri dan Adat, Uleman Ngenteg Linggih di Desa Adat Berteh Berlangsung Aman
Satgas Preemtif Ops Lilin Agung 2025 Polres Tabanan Pasang Spanduk Imbauan, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Nataru
Patroli Dialogis Kapolsek Pupuan, Dukung Usaha Kopi Lokal dan Jaga Kondusivitas Wilayah
Humanis dan Preventif, Kapolsek Baturiti Dampingi Personel Pos Pam Nataru Ulundanu Beratan
Kapolsek Selemadeg Timur Pimpin Anev dan Jam Pimpinan, Tekankan Kesiapsiagaan Personel Hadapi Cuaca Ekstrem dan Nataru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:26 WIB

Polsek Selemadeg Hadirkan Rasa Aman Jelang Nataru Lewat Blue Light Patrol

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:01 WIB

Polsek Kerambitan Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Natal, Kapolsek Ingatkan Soliditas dan Kesehatan Personel

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:53 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Kasidokkes Polres Tabanan Hadiri Penutupan Penggalangan Donasi TBC Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:44 WIB

Sinergi Polri dan Adat, Uleman Ngenteg Linggih di Desa Adat Berteh Berlangsung Aman

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:34 WIB

Satgas Preemtif Ops Lilin Agung 2025 Polres Tabanan Pasang Spanduk Imbauan, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Nataru

Berita Terbaru