Polda Kaltara Kembali Musnahkan Sabu Seberat 987,51 gram

- Redaksi

Sabtu, 5 Maret 2022 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulungan – Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 987,51 gram. Jumat (4/3/22)

Bertempat diruang jumpa pers Ditresnarkoba Polda Kaltara, giat pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Perwakilan Irwasda Polda Kaltara, perwakilan Propam Polda Kaltara, Kejaksaan Negeri Bulungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.

Acara dimulai dengan pembacaan singkat kronologis penangkapan tersangka oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat,S.I.K., M.Si.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltara, giat pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan hari ini berdasarkan 4 LP dengan 4 tersangka.

LP/A/01/I/2022/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 10 Januari 2022, dengan tersangka Herdi bin Sanaba.

LP/A/02/I/2022/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 15 Januari 2022, dengan tersangka Yusril alias Indra bin Syamsudin.

LP/A/05/I/2022/SPKT.Diresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 25 Januari 2022 dengan tersangka Asman alias Ammang bin (alm) Muksin.

LP/A/07/I/2022/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara tanggal 28 Januari 2022 dengan tersangka Jusli bin (alm) Mappa.

Selanjutnya dilakukan penyisihan barang bukti oleh penyidik demi kepentingan dipersidangan yang juga disaksikan oleh tersangka. Yang dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara dilarutkan kedalam wadah air yang telah disiapkan. Sabu yang telah dilarutkan selanjutnya dibuang kesaluran pembuangan yang juga disaksikan oleh para tersangka.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Kabid Humas Polda Kaltara menyampaikan, Polda Kaltara akan terus mengoptimalkan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kaltara, namun hal ini juga perlu kerjasama dengan intansi terkait juga masyarakat dalam memerangi narkoba.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru