Polsek Gianyar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone hingga Penusukan

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GIANYAR – Lensapolri.com – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Gianyar berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kecamatan Gianyar. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian handphone dan penusukan yang melibatkan seorang pekerja di tempat pencucian kendaraan.

Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu I Wayan Nurjana, Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Gianyar Iptu Gde Densa Prana, serta Kasi Humas Polsek Gianyar Aipda I Made Muradiana, menjelaskan bahwa kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian satu unit handphone merek Apple (iPhone). Pelaku dalam kasus ini adalah S.H(23), warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

“Kasus pencurian handphone ini terjadi di sebuah toko di Desa Lebih, Gianyar. Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone iPhone 14. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Gianyar, Jumat (31/1/2025).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kasus penusukan. Pelaku dalam kasus ini adalah M.S (28), warga Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang bekerja sebagai buruh di tempat pencucian kendaraan di Jalan Raya Bukit Jati, Banjar Sampiang, Kelurahan Gianyar.

Kapolsek Gianyar menjelaskan bahwa pelaku mendatangi korban, Dominggus Bolu alias Domi (27), warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang bertugas sebagai kasir di tempat pencucian kendaraan tersebut. Pelaku meminta uang kasbon sebesar Rp100.000, namun korban menolak karena tidak memiliki wewenang untuk meminjamkan uang perusahaan.

Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku, yang kemudian mengambil pisau dan menusuk korban di bagian perut sebelah kiri. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pelaku meminta kasbon sebesar Rp100.000, tetapi korban menolak karena tidak berwenang meminjamkan uang perusahaan. Akibatnya, pelaku kesal dan menusuk korban. Korban mengalami luka di perut sebelah kiri dan telah dibawa ke rumah sakit,” jelas Kapolsek Gianyar.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Sempat Kabur, Eksekutor Curanmor Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Cipondoh
Mudahkan Laporan Masyarakat, Polres Metro Jakbar Sebar Barcode Call Center ke Sekolah-Sekolah
Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak
Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang
Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang
Ramadan Penuh Berkah, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pejuang Jalanan
Polres Metro Tangerang Gelar Apel Siaga Kamtibmas, “Jaga Kota Tangerang untuk Indonesia”
Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Langsung Tes Urine Seluruh Personel
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:58 WIB

Belum Sempat Kabur, Eksekutor Curanmor Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Cipondoh

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:03 WIB

Mudahkan Laporan Masyarakat, Polres Metro Jakbar Sebar Barcode Call Center ke Sekolah-Sekolah

Senin, 2 Maret 2026 - 13:32 WIB

Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:40 WIB

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pejuang Jalanan

Berita Terbaru