Dinyatakan P21, Penyidik Polsek Densel Serahkan Berkas dan Tersangka Pembunuhan di Taman Pancing

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Lensapolri.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua perkara tindak pidana pembunuhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (3/1/2025). Tersangka Agus Sugianto (31) yang melakukan pembunuhan terhadap I Komang Agus Asmara (25), pada 6 November 2024.

Pelimpahan tahap 2 dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Bersama tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, bpkb dan Handphone milik korban serta beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Personil Satuan Samapta Polres Bangli Gatur Lalu lintas Aktifitas Masyarakat di Pagi Hari

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda, S.H., menjelaskan tersangka yang diserahkan yakni Agus Sugianto (31) yang melakukan pembunuhan terhadap korban Juru Parkir (Jukir) I Komang Agus Asmara (25) yang di iming-imingi pelaku untuk bermain judi slot online. Pelimpahan berkas dan tersangka tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.

“Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada jaksa ini, juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan,” ujar Kapolsek Densel

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan langsung oleh penyidik di Kantor Kejari Denpasar, Senin (3/1) pagi, sehingga proses penyidikan tersebut telah selesai yang disertai pembuatan berita acara dan serah terimanya” ucapnya.

Baca Juga :  Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Cegah Aksi Kejahatan Di Jalan Berawa.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. (ds.33)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025
Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Ajak Warga Grogol Petamburan Jadikan Poskamling Sebagai Garda Terdepan Kamtibmas
Belajar Tertib dan Aman Bersama Polisi, Tawa Ceria Anak TK Regina Caeli Warnai Polsek Kembangan
Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba melalui Edukasi dan Sosialisasi P4GN
Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi dengan Elemen Serikat Buruh, Wujud Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Polisi Tangkap 2 Begal Sadis di Tangerang
Polda Metro Jaya Mengerahkan tim Penjinak bom (jibom) Untuk Menyelidiki penyebab Ledakan di SMAN 72
Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 17:57 WIB

Analis Puji Langkah Humanis Kakorlantas Polri Utamakan Keselamatan Warga di Operasi Zebra 2025

Rabu, 12 November 2025 - 20:29 WIB

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Ajak Warga Grogol Petamburan Jadikan Poskamling Sebagai Garda Terdepan Kamtibmas

Rabu, 12 November 2025 - 20:27 WIB

Belajar Tertib dan Aman Bersama Polisi, Tawa Ceria Anak TK Regina Caeli Warnai Polsek Kembangan

Rabu, 12 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba melalui Edukasi dan Sosialisasi P4GN

Rabu, 12 November 2025 - 20:18 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi dengan Elemen Serikat Buruh, Wujud Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Berita Terbaru