Polsek Mengwi Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MENGWI, Lensapolri.com – Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada hari Senin 27 Januari 2025 dini hari, disebuah garase rumah yang berlokasi dilingkungan Banjar Tengah Kelod, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Selasa (4/2/2025).

Kepala Kepolisian Sektor Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersebut terkait dengan adanya laporan dari korban IKWS yang tinggal dilingkungan Banjar Tengah Kelod Gulingan kehilangan sebuah sepeda motor honda beat warna putih DK 3416 BL, pada hari Senin 27 Januari 2025, korban mengetahui sepeda motormya hilang pada pukul 06.00 wita saat korban hendak berangkat bekerja mengetahui sepeda motor miliknya yang terparkir di garase sudah tidak ada (hilang), selanjutkan korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Mengwi guna mendapatkan penanganan lebih lanjut

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Anggota Kapolsek Mengwi Pimpin Apel Pengamanan Malam Tahun Baru

Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Mengwi Kompol Adnyana T.J langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Komang Juniawan, S.H.,M.H., untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut

Berdasarkan hasil introgasi korban dan saksi-saksi serta olah TKP dan pemetaan kasus unit opsnal Polsek Mengwi yang dikendalikan oleh Panit Opsnal Iptu Dewa Made Astawa, S.H., berhasil mengamanakn terduga pelaku dengan inisial MIDK, laki-laki (35) diwilayah Dalung

Baca Juga :  Cegah Aksi Premanisme Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Patroli Dialogis

Setelah dilakukan introgasi MIDK mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor, setelah sepeda motor berhasil dikuasi,selanjutnya pelaku mengganti Plat kendaraan tersebut dengan Plat palsu (DK 6453 ACH-red) dengan maksud agar sepeda motor tersebut dapat dipergunakan untuk aktifitas sehari-hari

“Saat ini Pelaku dan Barang bukti sudah kita amankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun”, terang Kompol Adnyana T.J

Berita Terkait

Evaluasi Keamanan Gudang Senjata, Puslitbang Polri Kunjungi Polres Badung
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Bharatu Mardi Hadji
Patroli Biru Unit Raimas Pantau Objek Vital
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Aipda I Wayan Suwika Ajak Pihak Sekolah Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Ketahanan Pangan
Samapta Polsek Mengwi Amankan Turnamen Bola Voli
Kapolda Bali Terima Audiensi dari Kakanwil BPN Provinsi Bali
Polsek Mengwi Laksanakan Kesamaptaan Jasmani Semester Satu Tahun 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:41 WIB

Evaluasi Keamanan Gudang Senjata, Puslitbang Polri Kunjungi Polres Badung

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:38 WIB

Polsek Mengwi Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:38 WIB

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Bharatu Mardi Hadji

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:32 WIB

Patroli Biru Unit Raimas Pantau Objek Vital

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:25 WIB

Aipda I Wayan Suwika Ajak Pihak Sekolah Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Berita Polda

Polsek Mengwi Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Selasa, 4 Feb 2025 - 22:38 WIB

Berita Polres

Patroli Biru Unit Raimas Pantau Objek Vital

Selasa, 4 Feb 2025 - 22:32 WIB