Mangupura – Dalam Operasi Antik 2025 yang digelar selama 16 hari sejak 22 Januari hingga 6 Februari 2025, Polres Badung melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Badung di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma, S.H., berhasil mengamankan 13 orang tersangka dengan barang bukti sabu dan ganja. Menariknya, salah satu dari pelaku yang diamankan merupakan seorang residivis yang kembali terlibat dalam kasus serupa.
Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK., MH., seijin Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla., dalam penjelasanya ke awak media melalui konferensi pers pada Jumat (7/2/2025) mengatakan bahwa operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya serius Polres Badung dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi yang diduga rawan peredaran narkoba dengan sasaran 8 Target Operasi (TO). Selama 16 hari berlangsungnya operasi antik tersebut kami berhasil mengamankan 13 pelaku terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan, yang berperan sebagai pengedar 9 orang dan pengguna 3 orang,” terangnya.
ADVERTISEMENT
![Ads](https://lensapolri.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-06-at-00.18.21.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Identitas 13 tersangka yang dimaksud yakni AMP, Lk, (32), I N A A, Lk, (24), I P G, Lk (54), TU, Lk, (25), I K T (Residivis), Lk, (54), G F P H, Lk (34), ASP, Lk, (35), I M S, Lk, (44), K A Y, Pr (32), I G E P, Lk, (37), K A M J, Lk (29), I K A, Lk, (26) dan Y, Lk (40). Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini adalah 248 paket Sabu dengan berat 162,06 gram netto dan 28 paket Ganja seberat 10,51 Gram.
Penangkapan tersangka dilakukan di lima lokasi berbeda di Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Kuta Selatan dan daerah Jimbaran yang seluruhnya di wilayah Kabupaten Badung.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1 dan 2) dan/atau Pasal 112 ayat (1 dan 2) dan/atau Pasal 111 ayat (1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
“Kami akan terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini dan memastikan bahwa pelaku-pelaku yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kompol Prama.
Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Badung berharap masyarakat semakin merasa aman dan terjaga dari ancaman narkoba. Aparat kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan yang mencurigakan, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (hms)