Satnarkoba Polres Gianyar Amankan 11 Kurir Narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GIANYAR, Lensapolri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengamankan 11 tersangka dalam Operasi Antik Agung 2025 yang dilaksanakan selama 16 hari, mulai 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Para tersangka tersebut diduga terlibat sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gianyar. Keberhasilan operasi ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Gianyar pada Jumat, 7 Februari 2025.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, KBO Narkoba Polres Gianyar, Ipda Anak Agung Gede Oka Bandung, serta Ps Panit Sidik, Aiptu Ida Bagus Dibya Konta, menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan rata-rata merupakan kurir sabu-sabu.

Baca Juga :  Antisipasi Kegiatan Masyarakat di Malam Hari, Polsek Bangli Intensifkan Kegiatan Blue Light Patrol

Mereka yang berhasil diamankan polisin yakni Dwi Purwanto (27), Agus Gede Darmawan (33), Bagus Ananda Saputra (23), Ridho Almahdi Munthe (23), Prawiro Raharjo (23), Muhamad Elial Fani (25), Wawan Handoyo alias Devi (46), I Komang Tabah (22), I Wayan Gede Widiana (48, Holik (24), dan Kuswanto (29).

“Total terdapat 9 kasus dengan 11 tersangka, di mana 3 tersangka berasal dari Bali dan 8 tersangka dari luar Bali. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 38 paket dengan berat bersih 10,42 gram,” ujar Kapolres Gianyar.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, menambahkan bahwa dari 11 tersangka yang diamankan, terdapat satu tersangka yang awalnya menunjukkan identitas KTP perempuan. Namun, setelah dilakukan verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), diketahui bahwa KTP tersebut palsu dan tersangka tersebut sebenarnya berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga :  Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BRI Ingatkan Petugas Keamanan Bank Jaga Kamtibmas

Para tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Operasi ini merupakan upaya Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HPN 2026, Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Peran Strategis Insan Pers
Polisi Amankan Ratusan Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Teluknaga
Ops Keselamatan Jaya 2026, Pelajar SMK Farmasi Tangerang Dibekali Edukasi Tertib Berlalu Lintas
Dukung Operasi Pekat Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 4,67 Gram Sabu
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Polres Metro Tangerang Kota Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Ipda I Made Pande Agung, Pimpin Langsung Oprasi Penyelamata Korban Penculikan
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kapolda Bali Resmikan Rumjab PJU dan Gedung Dit Tahti
Gerak Cepat Jatanras Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Tambun Selatan, Korban Selamat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:54 WIB

Sambut HPN 2026, Kapolres Metro Tangerang Kota Apresiasi Peran Strategis Insan Pers

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:58 WIB

Polisi Amankan Ratusan Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Teluknaga

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:47 WIB

Ops Keselamatan Jaya 2026, Pelajar SMK Farmasi Tangerang Dibekali Edukasi Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dukung Operasi Pekat Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 4,67 Gram Sabu

Senin, 2 Februari 2026 - 17:20 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Polres Metro Tangerang Kota Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru