Ops Antik Agung 2025: Polresta Denpasar Amankan 35 Pelaku Narkoba, Salah Satunya Menggunakan Modus Cor Semen

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Lensapolri.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar dalam Operasi Antik Agung 2025 yang berlangsung selama 16 hari berhasil mengamankan 35 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah tersebut, 33 pelaku adalah laki-laki dan 2 lainnya perempuan. Operasi ini mengungkap total 30 kasus, dengan 14 di antaranya merupakan target operasi, sementara 16 lainnya merupakan kasus non-operasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 35 tersangka, termasuk empat mantan narapidana dengan berbagai latar belakang kriminal. “Barang bukti yang berhasil disita meliputi 3,9 kg ganja, 2.041,6 gram sabu-sabu (SS), serta 125 butir ekstasi,” ungkapnya pada Jumat (7/2).

Baca Juga :  Polsek Kuta Utara Optimalkan Blue Light Patrol Susuri Jalan Raya Canggu

Lebih lanjut, AKP Fernandez menjelaskan bahwa aparat Satresnarkoba menemukan modus baru dalam penyelundupan narkoba, yakni menggunakan cor semen sebagai metode penyamaran. Modus ini bertujuan untuk menghindari deteksi aparat serta melindungi sabu-sabu yang diedarkan agar tidak terkena air. Selain itu, modus lain yang terungkap dalam operasi ini adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi serta sistem pengambilan barang di lokasi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Metode ini baru pertama kali kami temukan di Bali. Tersangka yang menggunakan modus cor semen ini bernama Dedi Sulaiman alias AM (25), asal Jalan Darmawangsa No. 106, Banjar Menesa, Desa Kampial, Kuta Selatan, Badung,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polsek Abiansemal Gencarkan Patroli Samapta Di Jalur Sepi Guna Berikan Rasa Aman

Tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek ini diamankan di Jalan Dewi Sri II, Legian Kaja, Kuta, pada Jumat, 31 Januari 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,97 gram. “Tersangka berinisiatif sendiri mengecor sabu-sabu tersebut dan mendapatkan upah Rp 50 ribu setiap kali mengedarkan,” jelas AKP Fernandez.

Dari total 35 tersangka, sebanyak 11 orang diidentifikasi sebagai bandar narkoba. “Ini adalah peringatan bagi para pelaku narkoba. Kami akan terus memburu mereka. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Baca Juga :  Warga Ngasinan Apresiasi Kinerja Aparat Polsek dan Posramil Karanganyar Antisipasi Bencana Banjir

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.

Berita Terkait

Program Jumat Curhat, Kapolda dengan Konsul Jendral & Konsul Kehormatan Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Bali Berkualitas.
Konferensi Pers, Polres Bangli Ungkap Kasus Hasil Ops Antik Agung 2025
Polres Bangli gelar Jumat Churhat di Desa Sekardadi.
Momen Haru Keluarga Personel Ops Damai Cartenz-2025 Beri Dukungan Lewat Udara
Polda Bali Adakan Dharma Self Healing Bagi PNPP Polda Bali Tahun 2025
KOMBES POL RETNO PRIHAWATI TERIMA PENGHARGAAN DARI KEPALA KEPOLISIAN FILIPINA ATAS KONTRIBUSI DALAM KERJA SAMA HUKUM RI-FILIPINA
Polres Gianyar Gelar Jumat Curhat di Subak Jro Kuta Beng
Jaga Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Ubud Bersama Warga Kompak Tanam Jagung Tumpang Sari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:18 WIB

Program Jumat Curhat, Kapolda dengan Konsul Jendral & Konsul Kehormatan Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Bali Berkualitas.

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:07 WIB

Konferensi Pers, Polres Bangli Ungkap Kasus Hasil Ops Antik Agung 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:55 WIB

Polres Bangli gelar Jumat Churhat di Desa Sekardadi.

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:37 WIB

Momen Haru Keluarga Personel Ops Damai Cartenz-2025 Beri Dukungan Lewat Udara

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:45 WIB

Polda Bali Adakan Dharma Self Healing Bagi PNPP Polda Bali Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Polda

Polres Bangli gelar Jumat Churhat di Desa Sekardadi.

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:55 WIB