Mencuri Untuk Top Up Game Online, 5 Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Berau

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG REDEB — Demi bisa top up game, sekelompok pemuda berjumlah 5 orang digelandang ke Mapolres Berau karena kedapatan mencuri suku cadang kendaraan alat berat di Toko Maju Sukses Jalan Kedaung Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, pada Minggu 20 Februari 2022 lalu.

Kaur Identifikasi Polres Berau Ipda Siswanto meenjelaskan kronologis bermula pada Minggu 20 Februari 2022, piket Reskrim mendapat laporan tentang adanya pencurian di Toko Maju Sukses Jalan Kedaung, Kelurahan Sei Bedungun. Dua kuku grader Komatsu (cutting edge) telah hilang.

“Kemudian piket Reskrim tersebut melakukan cek lokasi TKP dan melakukan interogasi terhadap korban dan diketahui aksi pencurian melalui rekaman CCTV toko,” ungkap Siswanto, pada Selasa (8/3/2022).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap sekelompok pemuda yang terdiri dari 5 orang dengan masing-masing berinisial BB, SPP, SN, SE dan RM, pada Senin 28 Februari 2022 sekitar pukul 16.30 wita, di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur.

“Setelah diperiksa, akhirnya mereka mengakui bahwa telah mengambil barang tersebut dengan digotong dan dimuat di dalam mobil. Selanjutnya, mereka menunjukkan tempat persembunyian dan barang bukti serta mobil yang langsung diamankan di Mako Polres Berau untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Sementara, SE, inisiator pencurian, mengaku hasil penjualan barang curian mereka itu dilakukan untuk bermacam-macam, salah satunya untuk top up permainan Mobile Legends (ML).

“Lumayan dapat Rp 500 ribu dari hasil penjualan tersebut dengan kisaran tembakan timbangan 100 kilogram per 2 buah dari penjual besi tua. Hasil itu dibagi, jadi dapat Rp100 ribu per orang,” ucap SE.

Lima pemuda ini terancam dijerat hukuman dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru