Polres Bangli Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, 6 Unit Sepeda Motor Disita

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli, Lensapolri.com – 14 Februari 2025 – Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan menyita 6 unit sepeda motor dan menangkap 2 tersangka! Kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Bangli dan masyarakat.

_Kronologi Pengungkapan Kasus_
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LPB 022 Romawi 2025 pada tanggal 5 Februari 2025. Pelaku menggunakan kunci palsu dan mendorong kendaraan yang diparkir dengan membuat kunci duplikat dengan alasan kunci hilang.

Baca Juga :  Giat Security Assesment Vihara Bersama Tiga Pilar Dipimpin Langsung Kapolsek Metro Tamansari

_Tersangka dan Barang Bukti_
Dua tersangka dalam kasus ini adalah IA, laki-laki 32 tahun, tidak bekerja, agama Hindu, dan PPK, asal Sumbawa Barat, NTT, sebagai penadah barang dari hasil kejahatan. Polres Bangli menyita:

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– 6 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna
– 1 unit kunci palsu
– 1 unit kunci duplikat
– 1 unit alat pembuat kunci

Baca Juga :  SAT Narkoba Polres Bogor Berantas Kasus Jaringan Laboratorium Terselubung Yang Beredar Di Kab. Bogor, Tanggerang Selatan Dan DKI Jakarta

Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Samosir, S.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP I Wayan Sarta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Bangli dan masyarakat.

Baca Juga :  Sambagi Lansia, Polres Badung Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan keamanan di wilayah Kabupaten Bangli,” terang Wakapolres Bangli.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Dengan demikian, Polres Bangli berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian dan meningkatkan keamanan di wilayah Kabupaten Bangli.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Kilogram Sabu dan 13.557 Ekstasi serta Happy Water Gagal Edar, Polres Jakbar Tangkap 2 Pelaku Jaringan Jakarta–Medan
Sat Resnarkoba Polres Jakpus Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Aceh–Malaysia
Cemburu Buta Berujung Tragis, Polsek Kebon Jeruk Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Suami oleh Istri Sendiri
Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh Turun Tangan Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin
Polsek Jatiuwung kembali Ungkap Kasus Curanmor R2
Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Metro Tangerang Kota Sapa Warga Sukasari
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Bakti Sosial di Wilayah Kecamatan Tangerang, Salurkan 200 Paket Sembako kepada Warga
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:33 WIB

3 Kilogram Sabu dan 13.557 Ekstasi serta Happy Water Gagal Edar, Polres Jakbar Tangkap 2 Pelaku Jaringan Jakarta–Medan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Sat Resnarkoba Polres Jakpus Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Aceh–Malaysia

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:34 WIB

Cemburu Buta Berujung Tragis, Polsek Kebon Jeruk Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Suami oleh Istri Sendiri

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh Turun Tangan Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Polsek Jatiuwung kembali Ungkap Kasus Curanmor R2

Berita Terbaru