Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri, Kami Yakin Hakim Akan Kembali Menolak

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan kesiapan timnya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (FB). Gugatan ini terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Firli Bahuri mengajukan praperadilan pada 14 Maret 2025, dan sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya. Ia menyoroti bahwa dalam gugatan praperadilan pertama, hakim sudah menolak permohonan Firli Bahuri, yang saat itu menggugat keabsahan penyidikan dan penetapan status tersangka.

Baca Juga :  Warga Poso Antusias Ikuti Bhakti Kesehatan Satgas Operasi Madago Raya

“Hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan pertama MEMUTUSKAN menolak gugatan tersangka FB, artinya penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dan penetapan status tersangka terhadap FB adalah SAH sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Ade Safri kepada awak media pada Jumat, (14/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa karena materi gugatan kali ini sama dengan sebelumnya, maka sangat mungkin hakim kembali menolak permohonan Firli Bahuri.

“Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan kembali MENOLAK gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, karena materi yang sama SUDAH PERNAH DIUJI di sidang praperadilan sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Sahabat Anak, Bhabinkamtibmas Slipi Polsek Palmerah Aiptu asep permana Beri Edukasi Anak-anak

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap Firli Bahuri dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelas Kombes Ade Safri.

Ia juga memastikan bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri, telah dilakukan mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal, termasuk Bidang Propam dan Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Kapolres Majalengka Pimpin Rapat Anev untuk Perkuat Situasi Kamtibmas dan Program Quick Wins Presisi

“Penetapan status tersangka terhadap FB didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, bahkan lebih dari dua alat bukti yang kuat,” tambahnya.

Meskipun Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini.

“Kami menjamin bahwa penyidikan atas perkara ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan akan terus berlanjut hingga tuntas,” tutup Kombes Ade Safri. (Wly)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Etik Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Telah Terlaksana, Kuasa Hukum Wartawan Menunggu Hasil Putusan
Brigjen Pol Mukti Juharsa Jadi Irjen Pol, Sukses Bongkar Jaringan Narkotika Internasional
Brigjen Pol Mukti Juharsa Beberkan Hasil Pengembangan Kasus CAP Rp 241 Miliar Perputaran Dana TPPU Narkoba
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi
Polri Lakukan Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Berganti, dan 10 Polwan Jadi Kapolres
Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam Selama Libur Panjang
BRI Luncurkan Layanan Drive Thru dengan CRM untuk Setor Tunai Tanpa Turun Kendaraan
Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:05 WIB

Sidang Etik Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Telah Terlaksana, Kuasa Hukum Wartawan Menunggu Hasil Putusan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:02 WIB

Brigjen Pol Mukti Juharsa Jadi Irjen Pol, Sukses Bongkar Jaringan Narkotika Internasional

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:00 WIB

Brigjen Pol Mukti Juharsa Beberkan Hasil Pengembangan Kasus CAP Rp 241 Miliar Perputaran Dana TPPU Narkoba

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:56 WIB

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:54 WIB

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri, Kami Yakin Hakim Akan Kembali Menolak

Berita Terbaru