Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat produsen dan penjual oli palsu yang telah beroperasi selama lima tahun terakhir di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Empat orang pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah SK (47), SR (46), WS (32), dan MF (21).

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui memproduksi oli palsu dari oli bekas yang dicampur parafin, lalu dikemas ulang dengan kemasan dan stiker menyerupai merek ternama.

Baca Juga :  Polsek Caringin Berhasil Tangkap Pelajar Terlibat Tawuran Terbukti Membawa Senjata Tajam

“Tersangka SK menjalankan usaha sejak 2023 dengan keuntungan Rp30 juta per bulan. Sedangkan tersangka SR sudah beraksi sejak 5 tahun lalu, meraup keuntungan total sekitar Rp3,6 miliar,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Kamis (24/7/2025), didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Wakasat Reskrim AKP Raden Dwi Kennardi.

Baca Juga :  Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berbagi Sembako Jumat Berkah Kepada Janda dan Kaum Duafa

Modus operandi mereka cukup rapi.

Oli bekas dikumpulkan dari berbagai daerah seperti Pulo Gebang, lalu dimasukkan ke drum, dicampur parafin, dan dikemas ulang menggunakan botol baru dan stiker hasil cetak sendiri.

“Mereka mempelajari tekniknya secara otodidak melalui media sosial. Produksi dilakukan di tempat yang tertutup,” tambah Twedi.

Dalam sebulan, para pelaku mampu memproduksi ratusan botol oli palsu yang kemudian dijual ke bengkel-bengkel di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi dengan harga lebih murah dari oli asli, yakni di bawah Rp200 ribu.

Baca Juga :  Dihadiri Wamen BUMN, SEVP Bussines Support PTPN III Ikuti Rakor PTPN Group 2023

“Oli palsu ini bisa membahayakan mesin kendaraan dan merugikan konsumen,” tegas AKBP Arfan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru