Pemerintah Menetapkan Kebijakan Baru Mulai 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Lensapolri.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (gas melon). Mulai tahun 2026, pembelian gas bersubsidi ini hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

 


“Mulai tahun 2026 mendatang, pembelian gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram hanya untuk masyarakat yang masuk dalam desil satu hingga desil empat, yaitu kelompok tingkat kesejahteraan paling rendah,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025).

Bahlil menegaskan bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Ia mengimbau agar masyarakat berpenghasilan menengah hingga kaya tidak lagi menggunakan gas jenis ini.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Mulai tahun depan (2026), yang kaya tidak usah pakai gas LPG 3 kilo lah. Desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaranlah,” tegasnya.

Selain itu, Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan menerapkan pembatasan kuota pembelian LPG 3 kg agar subsidi tidak turut dinikmati oleh kelompok menengah ke atas seperti yang masih terjadi saat ini.

Meski demikian, Bahlil menambahkan bahwa teknis pembelian gas melon bersubsidi masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.

“Teknisnya lagi diatur, ya,” pungkasnya.


(Rdw)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Berita ini 49 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Berita Terbaru

Berita Polres

AKBP Awaludin: Perempuan Jadi Joki, Modus Baru Curanmor!

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:37 WIB