Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pria di Bekasi Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Lensapolri.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria berprofesi sebagai caddy golf yang diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur. Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan terlarang tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Sambangi Pura Jagatnatha: Kapolsek Dentim Pantau Giat Persembahyangan dan Ingatkan Pecalang Aktif Beri Imbauan

 


“Kami merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025, di sebuah kosan di Jalan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede,” ujar Kombes Pol Kusumo.

Korban diketahui berinisial IF (16), sedangkan terduga pelaku berinisial M (26). Keduanya saling mengenal melalui media sosial Instagram dan telah beberapa kali bertemu.

Kejadian terungkap saat orang tua korban mencari keberadaan anaknya yang tidak kunjung pulang. Mereka mendatangi kosan terduga pelaku dan mendapati keduanya dalam keadaan tanpa busana. Atas kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.


Menurut pengakuan pelaku, ia telah melakukan hubungan terlarang tersebut sebanyak tiga kali di tempat kosnya. la mengaku tidak ada ancaman yang digunakan, melainkan mengiming-imingi korban dengan janji untuk “bertanggung jawab” setelah beberapa kali pertemuan.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Kusumo, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak.




(Rdw)

Baca Juga :  Kapolda Jateng Beri Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat Sukolilo, Tegaskan Masyarakat Tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”
Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras
Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000

Berita Terbaru