Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal di Tangerang

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,  – Kepolisian Sektor Jatiuwung berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat jenis Tramadol tanpa izin edar, yang melanggar Pasal 435 Subs Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dua orang pelaku dilakukan penangkapan setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini terungkap pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah ruko yang terletak di belakang Bingxue Jatiuwung, Jalan HA Chaerudin, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Pelapor, Angga Wiganda, bersama saksi Tio Raimon Danyel mendapatkan informasi adanya penjualan obat Tramadol tanpa izin edar di lokasi tersebut.

Setibanya di lokasi, Angga dan saksi melihat seorang pria, inisial AS, sedang duduk di dalam ruko. Mereka kemudian berpura-pura membeli obat tersebut. Saat AS berusaha mengambil obat yang disimpan dalam jaketnya, keduanya langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Jatiuwung.

Baca Juga :  Semangat Pagi Dengan Rutinitas Upacara Bendera

Pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Derry DKP, SH, M.Si, segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan AS bersama barang bukti berupa 57 butir obat Tramadol dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut. Tidak lama kemudian, polisi juga mengamankan pelaku lain, inisial AZ, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Jatiuwung guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi dokumen serta barang bukti yang ditemukan.

Baca Juga :  Cegah Kelangkaan BBM Jelang Nataru, Personel Polsek Seltim Turun Langsung ke Lapangan

Kompol Rabiin, S.H., Kapolsek Jatiuwung, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan hukum di wilayah hukum Jatiuwung.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSI, membenarkan hal tersebut dan berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran obat obatan tersebut, dimohon masyarakat dapat menghubungi bebas pulsa Call Center 110

Derry

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya
Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak
Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal
Kantor Hukum Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.Med. & Partners Resmian Kantor ke 3, Perluas Layanan Hukum Bagi Masyarakat
Pedagang Pasar Mingguan Sisakan Sampah Berserakan di Jalan Kali Baru Timur Kapuk Buat Geram Warga
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:17 WIB

Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:57 WIB

Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:12 WIB

Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak

Berita Terbaru