PEKANBARU, LENSAPOLRI –Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi instruksikan praktik mata elang atau debt collector di jalanan tidak boleh lagi terjadi di wilayah hukum Polda Riau. Menurut Hengki, keberadaan mata elang jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor.
Hengki menyoroti masih adanya laporan praktik mata elang di Pekanbaru yang sempat viral secara nasional. Ia menegaskan, jika praktik tersebut masih terjadi, berarti aparat kepolisian belum memahami aturan hukum yang berlaku.
“Kemarin saya lihat viral secara nasional masih ada mata elang di Pekanbaru. Jangan sampai terjadi lagi ada mata elang di jajaran Polda Riau. Kalau masih terjadi, berarti polisinya tidak paham hukum. Sudah jelas aturannya, kreditur tidak serta-merta bisa merampas objek jaminan fidusia tanpa kerelaan debitur. Jika diambil secara paksa, itu pidana,” kata Hengki dalam video yang diunggah akun Instagram Humas Polda Riau, Rabu (21/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia meminta seluruh jajaran Polda Riau melakukan langkah pencegahan secara preemtif dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan penagihan utang. Selain itu, Hengki menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku mata elang.
“Kalau secara preemtif tidak disosialisasikan dan tidak dilakukan penegakan hukum, berarti kita dibohongi oleh debt collector,” ujarnya.
Hengki juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan efek jera, baik kepada pelaku secara langsung maupun secara umum kepada masyarakat. Ia menekankan tidak ingin lagi ada kasus perampasan objek jaminan fidusia yang viral di media sosial.
“Ke depan saya tidak ingin lagi ada yang viral. Tidak boleh ada perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan debitur. Tangkap, rilis, dan beri pemahaman kepada masyarakat,” tegasnya.
(Rdw/Kbr)






