Brigjend Pol Hengki: Mata Elang Tak Boleh Dibiarkan, Rampas Kendaraan Tangkap

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, LENSAPOLRI –Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi instruksikan praktik mata elang atau debt collector di jalanan tidak boleh lagi terjadi di wilayah hukum Polda Riau. Menurut Hengki, keberadaan mata elang jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor.

Hengki menyoroti masih adanya laporan praktik mata elang di Pekanbaru yang sempat viral secara nasional. Ia menegaskan, jika praktik tersebut masih terjadi, berarti aparat kepolisian belum memahami aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

“Kemarin saya lihat viral secara nasional masih ada mata elang di Pekanbaru. Jangan sampai terjadi lagi ada mata elang di jajaran Polda Riau. Kalau masih terjadi, berarti polisinya tidak paham hukum. Sudah jelas aturannya, kreditur tidak serta-merta bisa merampas objek jaminan fidusia tanpa kerelaan debitur. Jika diambil secara paksa, itu pidana,” kata Hengki dalam video yang diunggah akun Instagram Humas Polda Riau, Rabu (21/1/2026).

 

 

Ia meminta seluruh jajaran Polda Riau melakukan langkah pencegahan secara preemtif dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan penagihan utang. Selain itu, Hengki menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku mata elang.

“Kalau secara preemtif tidak disosialisasikan dan tidak dilakukan penegakan hukum, berarti kita dibohongi oleh debt collector,” ujarnya.

 

Baca Juga :  Polsek Tambora Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Jembatan Besi

Hengki juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan efek jera, baik kepada pelaku secara langsung maupun secara umum kepada masyarakat. Ia menekankan tidak ingin lagi ada kasus perampasan objek jaminan fidusia yang viral di media sosial.

“Ke depan saya tidak ingin lagi ada yang viral. Tidak boleh ada perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan debitur. Tangkap, rilis, dan beri pemahaman kepada masyarakat,” tegasnya.

 

(Rdw/Kbr)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi
Polda Banten Gelar Latkatpuan Kehumasan, Perkuat Peran Humas Polri di Era Digital
Langkah Sunyi Menjaga Marwah Polri, Bidpropam Polda Bali Gelar Ops Gaktibplin
Kapolda Metro Jaya Kembali Rotasi Pejabat, Puluhan Perwira Menengah Bergeser ke Jabatan Strategis
Polri Tangkap Buronan Internasional Asal Rumania di Bali, Perkuat Komitmen Indonesia dalam Pemberantasan Kejahatan Transnasional
Polisi Bongkar Jaringan Senpi Rakitan yang Dijual Secara Online
Polda Banten Jelaskan Alasan Tidak Ditampilkannya Tersangka Saat Konferensi Pers
Polda Bali Laksanakan Sertijab PJU dan Kapolres, Kapolda Dorong Loyalitas dan Kinerja Optimal
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:19 WIB

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:11 WIB

Polda Banten Gelar Latkatpuan Kehumasan, Perkuat Peran Humas Polri di Era Digital

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:39 WIB

Brigjend Pol Hengki: Mata Elang Tak Boleh Dibiarkan, Rampas Kendaraan Tangkap

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:43 WIB

Langkah Sunyi Menjaga Marwah Polri, Bidpropam Polda Bali Gelar Ops Gaktibplin

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:03 WIB

Kapolda Metro Jaya Kembali Rotasi Pejabat, Puluhan Perwira Menengah Bergeser ke Jabatan Strategis

Berita Terbaru

Berita Polda

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi

Minggu, 25 Jan 2026 - 10:19 WIB