LENSAPOLRI. COM|JAKARTA Dengan berkedok trading, Indra Kenz dan Doni Salmanan diduga telah melakukan penipuan. Banyak orang yang terpedaya oleh aplikasi trading yang dipromosikan Indra Kenz dan Doni Salmanan, hingga harus kehilangan uang, mulai dari puluhan juta, hingga miliaran rupiah. Ramai juga beberapa seleb, pengusaha dan youtuber satu persatu datangi Bareskrim untuk memberi keterangan atau mengembalikan barang-barang pemberian tersangka TPPU ini.
Kini Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. Polisi juga telah menyita sejumlah aset milik mereka, yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Mungkinkah para korban mendapatkan uang mereka kembali?
Advokat Zecky Alatas SH.MH memberikan pandangan dan menyebutkan masih ada kemungkinan uang para korban Indra Kenz dan Doni Salmanan ini dapat dikembalikan kepada korban jelasnya, Selasa (22/3)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zecky memberikan masukan kepada korban dalam kasus ini bisa mendesak jaksa penuntut umum (JPU) agar dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyita seluruh aset dan atau hart kekayaan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan. Negara dalam hal ini diharapkan dapat mengembalikan kerugian para korban dari aset sitaan tersebut.
“Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana. Namun di dalam pasal tersebut masih belum spesifik atas penggantian itu kepada siapa,” Jelas Zecky Alatas.
Zecky juga menjelaskan soal ganti rugi atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Dia menjelaskan penggantian ganti rugi atas tindak pidana telah diatur dalam KUHAP Pasal 98 sampai 100, khususnya pasal 98 ayat 1 tentang perlindungan hukum terhadap korban yang mengajukan gugatan ganti rugi sekaligus dalam proses pengadilan pidana.
Menurut Zecky, secara mekanisme dan pengaturan terhadap upaya hukum bagi korban tindak pidana dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu:
- Litigasi, dalam hal ini terdapat tiga cara.
a. Penggabungan perkara ganti rugi dengan dasar hukum pasal 98 -100 KUHAPidana; namun perlu diingat bahwa penggantian hal ini bersifat penggantian secara material saja;
b. Dengan permohonan Restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dasar Hukum UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban;
c. Melalui mekanisme gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atau Wanprestasi. - Non Litigasi, yaitu melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR).
Senada dengan imbauan kepolisian, advokat Zecky Alatas juga memberi masukan agar para korban membuat paguyuban seperti yang disarankan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, tentang imbauan tersebut saat menggelar jumpa pers di kantor PPATK.
“Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di kantor PPATK, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini. (*)