TANGERANG — Peredaran obat keras tanpa izin edar kembali terungkap di wilayah Kabupaten Tangerang. Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial M.S alias Lonjay yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras secara ilegal.
Penangkapan tersebut dilakukan Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (1/9/2026) siang, di kawasan Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan M.S. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan kembali.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” ujar Arnold.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 112 butir Tramadol HCl dan 14 butir Hexymer. Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan serta satu unit iPhone yang diduga digunakan tersangka.
M.S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses hukum berdasarkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui lebih jauh asal-usul obat keras yang diperoleh tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur untuk membeli, menyimpan, maupun mengedarkan obat keras tanpa izin.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.
“Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polisi menegaskan, upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan.
Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Kosambi, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
TANGERANG — Peredaran obat keras tanpa izin edar kembali terungkap di wilayah Kabupaten Tangerang. Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial M.S alias Lonjay yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras secara ilegal.
Penangkapan tersebut dilakukan Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (1/9/2026) siang, di kawasan Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan M.S. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras yang diduga akan diedarkan kembali.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” ujar Arnold.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 112 butir Tramadol HCl dan 14 butir Hexymer. Selain obat-obatan tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan serta satu unit iPhone yang diduga digunakan tersangka.
M.S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses hukum berdasarkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui lebih jauh asal-usul obat keras yang diperoleh tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur untuk membeli, menyimpan, maupun mengedarkan obat keras tanpa izin.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.
“Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polisi menegaskan, upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan.







