TANGERANG – Kesigapan jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor kembali membuahkan hasil. Seorang pria bernama Janarko berhasil diringkus setelah diduga mencuri mobil milik perusahaan yang digunakan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di sebuah hotel kawasan Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kendaraan itu sebelumnya terparkir di halaman Hotel Orcad, tidak jauh dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026). Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) hotel, pelaku diduga menjalankan aksinya seorang diri. Tanpa banyak hambatan, pelaku terlihat membawa kendaraan keluar dari area parkir hotel dan meninggalkan lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, mobil tersebut sedianya akan digunakan korban untuk menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum kembali ke negara asalnya. Namun, rencana perjalanan itu sempat terganggu setelah korban mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah raib.
Menerima laporan kehilangan, Unit Reskrim Polsek Benda langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku dan arah pelariannya.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan kendaraan yang dibawa menuju jalur tol. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke kawasan Tol Jakarta-Cikampek. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi sebelum petugas akhirnya berhasil menghentikan pelarian pelaku di Jalan Raya Cikampek.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang WNA asal Tiongkok yang kehilangan mobil saat menginap di hotel.
“Berawal dari WNA China yang datang ke Polsek Benda dan melaporkan telah kehilangan mobil. Dari laporan tersebut, Unit Reskrim mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku diketahui membawa kabur mobil ke arah tol. Anggota kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Raya Cikampek,” ungkap AKP Sriyono, Senin (2/11/2026).
Respons cepat kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari Septi Devita, selaku pelapor sekaligus perwakilan perusahaan pemilik kendaraan. Ia mengaku bersyukur karena laporan yang disampaikan langsung ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi Polsek Benda yang telah menangkap pelaku pencurian mobil perusahaan kami. Kami melapor sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian sekitar pukul 23.00 WIB pihak Polsek Benda menginformasikan bahwa pelaku sudah berhasil ditangkap,” tuturnya.
Dari pemeriksaan sementara, Janarko mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Kendaraan hasil kejahatan tersebut rencananya hendak dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, mobil yang berhasil diamankan telah dikembalikan kepada pihak perusahaan melalui mekanisme pinjam pakai. Penyerahan sepenuhnya akan dilakukan setelah proses hukum memperoleh putusan pengadilan.
Pengungkapan ini menjadi catatan penting bahwa laporan kehilangan kendaraan, sekecil apa pun informasinya, dapat menjadi pintu awal bagi aparat kepolisian untuk bergerak cepat. Keberhasilan Polsek Benda mengamankan terduga pelaku sekaligus menemukan kembali kendaraan curian juga menjadi bentuk pelayanan kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk warga negara asing yang berada di wilayah hukum Indonesia.







