Selama Maret 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 3 Kasus Narkoba Amankan 2,2 Kilogram Sabu dari 8 Tersangka

- Redaksi

Senin, 28 Maret 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti 2,2 kilogram sabu dari 8 tersangka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut berlangsung sejak Maret 2022 di tiga tempat berbeda. “Jadi dari tiga pengungkapan, total yang kami sita lebih dari 2,2 kilogram sabu dengan tersangka delapan orang,” kata AKBP Putu Kholis, Senin (28/3/2022).

Pertama adalah kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di daerah Kembangan. Dari kasus tersebut, pihaknya mendapatkan pelaku pengedar sabu dengan barang bukti 118 gram sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial AR.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, kata Kapolres, Polsek Kawasan Muara Baru turut bergerak menangkap 6 tersangka yang ada di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sejumlah 1,96 kilogram sabu. Keenam pelaku juga sudah diamankan yang dua di antaranya diketahui merupakan bandar dari Kampung Bahari, Jakarta Utara.

“Dari pengungkapan itu kami mengamankan enam pelaku, dua di antaranya bandar yang berasal dari Kampung Bahari berikut pengedar-pengedarnya,” ujar Kapolres.

Adapun kasus terakhir yang diungkap adalah penangkapan pengedar sabu dari Ciputat, Tangerang Selatan pada 25 Maret 2022. Pada kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 204 gram sabu. Dari penangkapan di Ciputat, diamankan barang bukti 204 gram sabu.

AKBP Putu Kholis mengatakan, atas perbuatannya tersebut, delapan orang tersangka kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru