Pastikan Stok Aman, Kapolresta Samarinda Tinjau Pendistribusian Minyak Goreng

- Redaksi

Senin, 28 Maret 2022 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMARINDA – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, SIK.,M.H.,M.Si bersama dinas perdagangan dalam negeri Samarinda, lakukan pengecekan pendistribusian minyak goreng di Rumah Susun Jl. Teuku umar komplek pergudangan samarinda, Senin, (28/3/2022) hari ini.

“Saya bersama dinas perdagangan kembali lagi untuk mengecek pendistribusian minyak goreng. Artinya, ini akan terus kami pantau pendistribusian yang dilakukan oleh perusahaan daerah pergudangan dan aneka usaha (PDPAU),” tuturnya saat doorstop usai sidak tadi.

Saat di tanya hasil sidak yang dilakukan ini untuk harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000 ribu – atau Rp 15.500 – /Kg dan terkait pendistribusian sendiri berlangsung dengan baik, warga terlihat mengantre dengan tertib untuk mendapatkan minyak goreng.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan kami terus ingatkan ke pedagang agar untuk mematuhi ketentuan yang sudah di tetapkan pemerintah,” ujar Ary.

“Kami juga pastikan ketersediaan dan harga  di Samarinda ini aman. Dan insyaallah 2-3 hari kedepan kami akan lakukan pengecekan lagi,” sambungnya.

Termasuk, lanjut KBP Ary ketersediaan menjelang bulan ramadan masih aman.

“Kami sudah bekoordinasi ke dinas perdagangan, dua hari kedepan minyak goreng akan datang dan kembali didistribusikan oleh distributor maupun agen,” imbuhnya.

Ia pun mengingatkan jika ada oknum atau pedagang yang bermain, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Akan kami tindak tegas, karena ini kan jelas ini merugikan masyarakat,” tandasnya.

Sementara, Samsudin (PDPAU), mengatakan bahwa stok migor curah yang ada di Rusun ini tersedia sekitar 30 ton.

“Bahwa dalam pendistribusian migor ini sudah di atur dengan mekanisme penyaluran bagi UMKM di berikan jatah 50 ltr dengan menunjukan ktp,kk,NIB/NPWP usaha dan menunjukan poto usaha, kemudian untuk perorangan maksimal 5 ltr dengan menunjukan ktp dan kk,” tandasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru