Pelaku Curanmor Ini Pakai Mobil Rental Incar Rumah Kosong

- Redaksi

Kamis, 7 April 2022 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO — Polres Wajo berhasil mengamankan 2 pelaku karna nekat melakukan pencurian sepeda motor serta barang berupa emas di Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo. 07/2022

Ia adalah HD (28) Warga Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo bersama rekannya AG (28) Warga Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, yang mana kedua pelaku tersebut di amankan ditempat persembunyiannya di Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.

“benar unit Resmob Sat Reskrim Polres Wajo bersama unit Reskrim Polsek Majauleng telah mengamankan 2 pelaku curanmor di tempat persembunyiannya di Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo” ujar Kapolres Wajo Akbp Muhammad Islam A, S.ik, MM.

kejadian tersebut berawal Pada saat korban meninggalkan rumahnya untuk pergi berdagang di pasar  kecamatan Sajoangin namun korban mendapat Informasi dari tetangganya bahwa pintu rumahnya terbuka, korban langsung mengecek rumahnya dan benar pintu rumah sudah terbuka kemudian memeriksa kedalam rumah, isi rumah sudah berantakan, lemari pakaian terbongkar / rusak dan hilang satu unit sepeda motor , satu buah buku BPKB sepeda motor Ninja, perhiasan emas serta uang tabungan.

Baca Juga :  Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dengan Kedua Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Cendrawasih Resmi Ajukan Kasasi

setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polsek Majauleng Polres Wajo.

“tidak butuh waktu lama kami lakukan penyelidikan karna ada mobil di curigai terekam cctv dan saat kedua pelaku telah diamankan sat reskrim polsek majauleng polres wajo bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Xride warna hitam dan BPKB Motor ninja” Kata Kapolres Wajo.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembunuhan, Motifnya Sakit Hati

Kapolres Wajo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih memperhatikan situasi rumah sebelum meninggalkan rumah, dan segera laporkan di pihak kepolisian terdekat, call center 110 atau 112 bila menemukan tindak pidana dalam bentuk apapun.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Berita Terbaru