MIO INDONESIA Sosialisasikan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Polri Terkait Perlindungan Profesi Wartawan

- Redaksi

Jumat, 6 Mei 2022 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA– Lensapolri. Com– Pengurus Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia mensosialisasikan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait perlindungan profesi wartawan.

Nota kesepahaman yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo itu, juga membahas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Sosialisasi terkait nota kesepahaman dilakukan Pengurus Pusat MIO melalui para Ketua Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota MIO yang sudah terbentuk di seluruh Indonesia, mulai hari ini, Jum’at, 6 Mei 2022.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum MIO INDONESIA, AYS Prayogie menegaskan bahwa dengan telah adanya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri, yang ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2022 tersebut, menurutnya, dapat dijadikan sebagai pedoman oleh para pengelola perusahaan media dan jajaran wartawannya dalam pelaksanaan tugas profesi wartawan saat menjalankan fungsi pers.

“Ini wajib diketahui oleh para pengelola perusahaan media bersama seluruh jajaran wartawannya, karena yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut, antara lainnya juga membahas komitmen peningkatan koordinasi dalam hal perlindungan kemerdekaan pers dan juga penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” ujar Prayogie yang juga saat ini tercatat sebagai Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab pada perusahaan media online HINEWS.id

Mengutip dari laman resmi dewanpers.or.id
disebutkan bahwa tujuan dari dibuatnya nota kesepahaman adalah untuk meningkatkan kerjasama yang sinergis bagi para pihak dalam rangka koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Melalui Nota Kesepahaman itu, Dewan Pers dan Polri bersepakat melaksanakan pertukaran data dan informasi dalam rangka koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disebutkannya juga bahwa koordinasi antara Dewan Pers dengan Polri dapat dilakukan lewat permintaan tertulis, baik melalui saluran elektronik maupun non-elektronik dan juga bisa dilakukan secara lisan.

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk saling menjaga kerahasian, keutuhan, kelengkapan dan validitas data agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Sekjen MIO INDONESIA Frans X Watu menambahkan bahwa dengan telah adanya Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, menurutnya dapat mendorong terciptanya atmosfir dunia pers nasional yang lebih baik.

Menurut lelaki kelahiran Kupang, NTT tersebut, bahwa dalam poin kerjasama antara Dewan Pers dan Polri, juga dibahas soal perlindungan hak publik untuk menyampaikan kritik lewat media massa, baik lewat opini ataupun surat pembaca.

“Selain itu pada poin lainnya yang tidak kalah penting adalah soal mekanisme bagi pihak yang merasa dirugikan akibat dari sebuah pemberitaan. Hal ini juga harus menjadi atensi dari para pengelola perusahaan media, khususnya bagi perusahaan media member MIO INDONESIA,” tandas Frans.

Oleh karenanya, setiap pengaduan yang diterima kepolisian menyangkut pemberitaan, surat pembaca atau opini/kolom atau produk pers, maka hal itu akan diteruskan kepada Dewan Pers untuk penyelesaiannya.

“Artinya, dalam hal ini, pihak yang keberatan dengan produk pers dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi dan membuat pengaduan langsung kepada Dewan Pers,” ujarnya.

Dewan Pers juga memastikan koordinasi kepolisian saat menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Ditambahkan oleh Ketua Umum MIO INDONESIA AYS Prayogie, bahwa dalam beberapa kasus kriminalisasi terhadap wartawan yang pernah terjadi. Hal tersebut tentu tidak terlepas dari faktor-faktor lainnya yang memungkinkan terjadinya tindakan kriminalisasi terhadap profesi wartawa tersebut .

“Salah satunya adalah, sebagai ditenggarai bahwa tidak semuanya personel penyidik di tingkat Polres dan Polda, memahami terkait persoalan yang menyangkut dengan profesi wartawan. Sehingga ketika ada pengaduan dari pihak-pihak yang merasa berkeberatan atas timbulnya sebuah pemberitaan, petugas penyidik itupun langsung menyikapinya dengan ketentuan hukum diluar UU Pers No 40 tahun 1999,” ujar Prayogie.

“Dengan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri semoga tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis tidak lagi terjadi. Karena, dalam nota kesepahaman itu, telah dituangkan juga poin-poin yang mengharuskan pihak institusi kepolisian lakukan koordinasi ketika menangani terkait pengaduan laporan masyarakat atas sebuah pemberitaan, dapat meneruskan proses penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas wartawan senior berambut gondrong tersebut menjelaskan.

Dalam salah satu poin nota kesepahaman itu juga dijelaskan tentang penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemahaman proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

“Terkait sinergisitas dalam hal penyelenggaraan peningkatan kapasitas SDM untuk dua institusi ini juga menjadi sangat penting. Dengan demikian nantinya akan hadir sosok SDM yang benar benar mumpuni dan memahami atas tupoksi tugasnya masing-masing,” sambungnya.

Disebutkan juga bahwa Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri wajib ditindaklanjuti dengan menyusun Naskah Kerja Sama Teknis yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman tersebut

Mengingat pentingnya keberadaan nota kesepahaman yang telah dibuat oleh Dewan Pers dan Polri ini, yang tentunya bisa dijadikan sebagai pedoman bagi wartawan sebagai entitas pers dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

“Oleh karena itu saya selaku Ketua Umum MIO INDONESIA menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus organisasi, baik itu ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar dapat meneruskan tentang nota kesepahaman tersebut, bisa dipahami semua pengusaha pers anggota MIO di wilayah masing-masing dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pers oleh seluruh jajaran wartawan di dalamnya,” pungkas Prayogie.

(Rel/MIO)/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru