Satresnarkoba Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkotika Jenis Shabu di Kampung Aceh Kota Batam

- Redaksi

Rabu, 11 Mei 2022 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARELANG – Lensapolri.Com– Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di Kampung Aceh Kota Batam yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H, dan Kanit Resnarkoba Iptu Sofyan Rida, SH, MH, Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (10/05/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Mengatakan dirinya mengapresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH Bersama Tim yang telah menangkap pelaku pengedar tindak pidana narkotiba jenis shabu, pelaku yang berhasil di amankan berinisial AP (41 Tahun) beserta pemakai yang berInisial ME (54 Tahun), Inisial J (18 Tahun), AS (29 Tahun), TH (47 Tahun).

Modus dari Para Pelaku yakni Pelaku AP adalah orang yang menyimpan narkotika, setelah digeledah ditemukan 5 paket/bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat 2,22 gram, paket/bungkus Narkotika Jenis Shabu tersebut siap untuk diedarkan di kota batam khususnya di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning Kec. Sei Beduk – Kota Batam.

Dari Tempat Kejadian Perkara Ditemukan Barang Bukti Berupa 20 Batang Mancis/ Pematik Api, 22 Alat Hisap Sabu/ Bong, 1 Buah Steples, 2 Buah Gunting, 1 Unit Handphone Merk Samsung, serta Uang Tunai Sebesar Rp 419.000.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan Kronologis kejadian berawal pada saat dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat melalui whatsapp bahwasanya ada peredaran narkotika jenis sabu di kampung aceh.

“Ada videonya dan ada foto- fotonya, langsung saya share ke kasat narkoba untuk menindak lanjuti saat itu juga, karena informasi tersebut kepada saya bahwa di kampung aceh sudah lama adanya transaksi narkotika jenis shabu disana ada dijual ada di pakai, langsung saya perintahkan Kasat Narkoba dan Jajaran untuk penggerebekan tempat tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Majalengka Hadiri Rapat Anev Kamtibmas Pimpinan Wakapolda Jabar

Kemudian, kata Kombes Pol Nugroho, pada tanggal 29 April 2022 berhasil di amankan beberapa barang bukti beserta tersangka sebagai pengedar ataupun penjual narkotika, termasuk juga pemakai yang berhasil di amankan yang berinisial Inisial ME (54 Tahun), Inisial J (18 Tahun), AS (29 Tahun), TH (47 Tahun).

“Saya himbau kepada masyarakat yang tinggal di kampung Aceh segera untuk menghentikan adanya peredaran narkoba, Peredaran ini sudah tercium oleh anggota kami, apabila terdapat seperti itu lagi akan kami lakukan penindakan, informasi dari pelaku di tempat tersebut telah di jual beberapa paket sabu termasuk menyewakan alat bong, 1 alat bong di sewa seharga Rp.10.000,-, dan untuk 1 gram sabu seharga 1.500.000, dan ini di jual perpaket seharga Rp.100.000 sudah termasuk Sabu dan Alat Bong, dan bisa di pake di tempat itu juga,” tegasnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas Dalam Rakernis Optimalisasi Peran Lapas/Rutan Pada Pemilu 2024

“Kejadian ini sangat memperihatinkan di daerah kita Kota Batam terutama di kampong aceh ada peredaran narkotika, dan Alhamdulillah berhasil kita ungkap pelaku tersebut,” jelas Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto.

“Atas perbuatannya, para tersangka pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkas Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto.

Vio Sari/Red

Humas. Polresta Balerang

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalur Utama Denpasar – Gilimanuk Terputus Pengendara Dihimbau Gunakan Jalur Alternatif
Ngopi Kamtibmas Polsek Benda Di Mesjid Perumahan Perhubungan
Kodim 0503 Jakarta Barat Rayakan Hari Bhayangkara Bersama Polres Metro Jakbar di Hari Bhayangkara ke-79
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
7 Tersangka Sindikat Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi di Jakarta Barat
Tanggapi Aduan Warga, Polsek Cengkareng Ciduk Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya
Perkuat Sinergi, Karutan Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut
Open Turnamen Radar Cup 2025 Usung Tema “Sea Dragon Champions” dengan Total Hadiah Lima Puluh Juta Rupiah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 20:04 WIB

Jalur Utama Denpasar – Gilimanuk Terputus Pengendara Dihimbau Gunakan Jalur Alternatif

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:56 WIB

Ngopi Kamtibmas Polsek Benda Di Mesjid Perumahan Perhubungan

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:17 WIB

Kodim 0503 Jakarta Barat Rayakan Hari Bhayangkara Bersama Polres Metro Jakbar di Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:15 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:12 WIB

7 Tersangka Sindikat Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi di Jakarta Barat

Berita Terbaru