Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Mengungkap Peredaran Gelap narkoba jenis Pil Ekstasi dan Sabu

- Redaksi

Senin, 23 Mei 2022 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,– Lensapolri. Com– Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi dan sabu dalam waktu sehari

Tak tanggung tanggung dari hasil penangkapan dalam kurun waktu sehari tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 11.022 (sebelas ribu koma dua puluh dua) butir / 4.135 (empat ribu seratus tiga puluh lima) gram dan 3.327,92 (tiga ribu tiga ratus dua puluh tujuh koma sembilan puluh dua) gram narkotika jenis sabu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku di 2 lokasi berbeda

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke 2 pelaku tersebut diantaranya I-I (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan R-H als K (40) di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus yang serupa,” Ujar Kombes Pol Pasma Royce saat press conference di Mapolres, Senin, 23/5/2022

Baca Juga :  Jelang Nataru, Polsek Ujungpangkah Larang Pemakaian Knalpot Brong

Pria berpangkat melati tiga ini menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama sdr. I-I.

Berangkat dari informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku sedang berada di daerah Petojo Jakarta Pusat.

Pelaku berinisial I-I (36) berhasil diamankan pada hari Rabu, 18/5/2022 sekitar jam 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jl. Pembangunan IV Dalam, RT. 011/RW. 001, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat (TKP-1)

Saat dilakukan penggeledahan terhadap ybs ditemukan barang bukti 3 (tiga) Paket plastik klip sedang dan kecil
berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 (Tiga puluh lima koma Sembilan puluh dua) Gram

“Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tsk sdr. I-I,” ucapnya

Baca Juga :  Polsek Tamansari menerima Penitipan Motor Masyarakat yang akan melaksanakan Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Lanjut pasma menjelaskan tak hanya berhenti disitu saja kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terhadap tersangka sdr. R-H als K, pada Hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022, sekitar jam 19.30 WIB, di Jl. Terate Raya Kel. Jembatan Lima Kec. Tambora Jakarta Barat (TKP -2)

Dari penggeledahan di dalam rumah tsk R-H als K ditemukan barang bukti 7 (tujuh) plastic klip besar berisikan narkotika
jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 (tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua) gram dan 43 (empat puluh tiga) plastic klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 (sebelas ribu dua puluh dua) butir dan berat total bruto 4.135 (empat ribu seratus tiga puluh lima) gram.

Pelaku I-I merupakan seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 5 tahun dari 2015 – 2020 terkait Tindak Pidana Narkotika.

Baca Juga :  Lapas Jember Kolaborasi dengan GBI Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi WBP

Sementara pelaku R-H als K juga seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terkait dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Lanjut Pasma menjelaskan dari hasil cek awal pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap ekstasi dinyatakan Positif mengandung
Amphetamin, dan untuk Narkotika jenis sabu Positif mengandung Methampetamin.

“Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 milyar rupiah berhasil digagalkan,” ujarnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 16.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dan 11.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita tutupnya

Rhamdan/Red

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru