Polda Sulteng selesaikan Kasus Pemerasan Secara Restorative Justice

- Redaksi

Kamis, 2 Juni 2022 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, – Lensapolri.Com– Kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan Andri Fanan Suali warga Jalan Malino Kec. Lore Utara Kab. Poso pada 22 September 2021 akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Korban yang oleh para pelaku dimintai biaya penarikan sebesar Rp 20 juta karena tunggakan mobilnya dan diancam akan dibawa ke Polda Sulteng apabila tidak melunasi oleh orang yang diduga merupakan debtcolector

Polda Sulteng melalui Penyidik Ditreskrimum setelah mempertimbangkan syarat umum dan syarat khusus sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, akhirnya menyetujui perkara tersebut diselesaikan secara Restorative Justice.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengungkapkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng benar telah menyelesaikan Laporan Polisi nomor : LP/B/298/IX/2021/SPKT/Polda Sulteng tanggal 22 September 2022 secara Keadilan restoratif.

Baca Juga :  SMA Negeri 3 Medan Hadiri Peringatan Puncak HANI Tahun 2023 Di Kantor Gubernur Sumut

“Kasus Pemerasan dan pengancaman dengan pelapor sdr. Andri fanan Suali sesuai LP/B/298/IX/2021/SPKT/Polda Sulteng tanggal 22 September 2022 dengan tersangka MG alias GUN dkk (8 orang) telah diselesaikan melalui cara Restorative Justice,” katanya, Kamis (2/6/2022)

Proses penyelidikan berjalan dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, setidaknya Penyidik Ditreskrimum telah memeriksa dan menetapkan 8 (delapan) tersangka dalam kasus ini, ungkap Sugeng

Akan tetapi baik pelapor dan pelaku tanpa adanya tekanan dari pihak manapun sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai, ujarnya

Syarat administrasi pun harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, selanjutnya penyidik akan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi sebagaimana syarat umum dan/atau khusus serta syarat materiil dan syarat formil dilanjutkan klarifikasi ke semua pihak, rinci Kasubbid Penmas.

Setelah persyaratan lengkap, maka akan dilakukan Gelar Perkara khusus yang dihadiri pelapor, pelaku, keluarga korban/pelaku, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para pemangku kepentingan serta pengawas Internal, tegasnya

Baca Juga :  Bentuk Dari Deteksi Dini, Lapas Kelas IIA Tangerang Lakukan Pemasangan Fire Block

Masih kata Sugeng, Untuk diketahui Ruang Gelar Perkara harus dilengkapi dengan CCTV untuk merekam seluruh proses pelaksanaan gelar perkara. Apabila disetujui dan disepakati perkara diselesaikan secara damai maka penyidik akan melakukan penghentian penyelidikan atau penyidikan.

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, urai mantan Wakapolres Tolitoli ini.

Selama tahun 2022 Polda Sulteng dan Polres jajaran setidaknya telah melakukan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 31 kasus. Tentunya penyelesaian perkara ini tetap harus mengacu pada Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative, pungkasnya

Hardiman/Red

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB