Polda Sulteng selesaikan Kasus Pemerasan Secara Restorative Justice

- Redaksi

Kamis, 2 Juni 2022 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, – Lensapolri.Com– Kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan Andri Fanan Suali warga Jalan Malino Kec. Lore Utara Kab. Poso pada 22 September 2021 akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Korban yang oleh para pelaku dimintai biaya penarikan sebesar Rp 20 juta karena tunggakan mobilnya dan diancam akan dibawa ke Polda Sulteng apabila tidak melunasi oleh orang yang diduga merupakan debtcolector

Polda Sulteng melalui Penyidik Ditreskrimum setelah mempertimbangkan syarat umum dan syarat khusus sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, akhirnya menyetujui perkara tersebut diselesaikan secara Restorative Justice.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengungkapkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng benar telah menyelesaikan Laporan Polisi nomor : LP/B/298/IX/2021/SPKT/Polda Sulteng tanggal 22 September 2022 secara Keadilan restoratif.

“Kasus Pemerasan dan pengancaman dengan pelapor sdr. Andri fanan Suali sesuai LP/B/298/IX/2021/SPKT/Polda Sulteng tanggal 22 September 2022 dengan tersangka MG alias GUN dkk (8 orang) telah diselesaikan melalui cara Restorative Justice,” katanya, Kamis (2/6/2022)

Proses penyelidikan berjalan dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, setidaknya Penyidik Ditreskrimum telah memeriksa dan menetapkan 8 (delapan) tersangka dalam kasus ini, ungkap Sugeng

Akan tetapi baik pelapor dan pelaku tanpa adanya tekanan dari pihak manapun sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai, ujarnya

Baca Juga :  Kapolres Pesawaran Membuka Latihan Pra Operasi Jebra Krakatau 2022 di Aula Sanika Satyawada

Syarat administrasi pun harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, selanjutnya penyidik akan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi sebagaimana syarat umum dan/atau khusus serta syarat materiil dan syarat formil dilanjutkan klarifikasi ke semua pihak, rinci Kasubbid Penmas.

Setelah persyaratan lengkap, maka akan dilakukan Gelar Perkara khusus yang dihadiri pelapor, pelaku, keluarga korban/pelaku, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para pemangku kepentingan serta pengawas Internal, tegasnya

Masih kata Sugeng, Untuk diketahui Ruang Gelar Perkara harus dilengkapi dengan CCTV untuk merekam seluruh proses pelaksanaan gelar perkara. Apabila disetujui dan disepakati perkara diselesaikan secara damai maka penyidik akan melakukan penghentian penyelidikan atau penyidikan.

Baca Juga :  Di Lapas Binjai, Dharma Wanita Persatuan Pengayoman Kanwil.Kumham Sumut Gelar Pertemuan Rutin

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, urai mantan Wakapolres Tolitoli ini.

Selama tahun 2022 Polda Sulteng dan Polres jajaran setidaknya telah melakukan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 31 kasus. Tentunya penyelesaian perkara ini tetap harus mengacu pada Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative, pungkasnya

Hardiman/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru