Aneh !!! Ditanya Ijin Galian C Jawaban Camat dan Kepala Desa Berbeda Versi

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten

Camat Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten Agus Sudrajat mengaku belum megetahui adanya ijin Tambang Galian C di Desa Kadu agung Tengah, tepat lokasinya di sebrang pintu Jalan Tol Rangkasbitung, Lebak, Banten. Pihaknya mengaku akan segera berkonsultasi dengan pihak OPD terkait untuk kejelasan ijin tambang galian tanah merah tersebut.

“Kami mau konsultasikan dengan OPD terkait,” tegas Camat Cibadak Agus Sudrajat kepada awak media dan tim partner media, Kamis (25/5/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya apakah pihak Kecamatan Cibadak hingga saat ini belum melihat dan atau mengetahui ada ijin resmi pertambangan galian C tersebut, Agus mengaku belum pernah mengetahuinya.

” Ya betul, kalau dengan pihak Kecamatan belum ada Koordinasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Kaduangung Tengah Totok Riyanto mengaku bahwa ijin lingkungan sudah dibuat kepada Kepala Desa terdahulu.

” Ijin lingkungan sudah ke Kepala Desa terdahulu,” katanya.

Ketika ditanya ijin dari Dinas Terkait, dirinya mengaku bahwa ijin tersebut sudah ada.

” Sudah ada,” singkatnya.

Ditempat terpisah, Afzan salah satu aktivis di Kabupaten meminta agar semua pelaku usaha Pertambangan galian tanah merah di Kabupaten Lebak agar taat terhadap aturan. Menurutnya, selain itu menyangkut PAD ke Kabupaten Lebak juga menjaga lingkungan serta jalan di Kabupaten Lebak.

” Tentu semua harus taat terhadap aturan, ijin itu bukan hanya ijin lingkungan saja, tapi harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) kemudian WIUP dan adanya rekomendasi dari pemerintah setempat,” tegas Afzan sapaan akrabnya.

Untuk itu, kata Afzan, pihaknya meminta kepada semua pihak agar bersama-sama mengawasi kegiatan pertambangan galian tanah tersebut. Sehingga Kabupaten Lebak tidak rawan kecelakaan akibat tanah-tanah berceceran dan ramah lingkungan.

Ia juga mengaku akan mengkaji lebih dalam persoalan tersebut, dan apabila ditemukan dari pihak manapun yang mengaku sudah memiliki ijin padahal belum memiliki ijin, pihaknya akan membuat pelaporan kepada APH setempat.

“Sudah jelas ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya.

” Kemudian, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, ” tandasnya. (Suryanto)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik
Freddy Wei Pimpin YAMB 2026–2031, Alumni Methodist Bagansiapiapi Satukan Kekuatan untuk Pendidikan
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik

Berita Terbaru