BBWS Bakal Panggil Pihak Yang Bertikai

- Redaksi

Selasa, 28 Maret 2023 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Kasus pengrusakan Keramba dan Rumpon di Desa Babalan Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak temui babak baru, para pihak yang berkepentingan bakal di panggil Kepala BBWS terkait surat dari BBWS yang di duga disalah gunakan.

Surat yang di kirim dari pihak BBWS tahun 2018 untuk mensterilkan sungai telah disalah gunakan oleh Kades baru, dengan merusak karamba yang sudah ada dengan alasan perintah dari Kepala BBWS Pemali Juana Semarang.

Kepala BBWS Pemali Juana mengelak tuduhan bahwa pihaknya mengirim surat untuk membongkar keramba dan rempon yang sudah ada.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu tidak benar kalau saya memerintahkan untuk membongkar kerba dan rempon milik warga” Bantahnya saat dikonfirmasi wartawan dikantornya, Senin (27/3/2023).

“Karena proses pembongkaran itu perlu waktu lama, harus memberikan surat peringatan satu, surat peringatan ke dua, baru dilakukan pembongkaran” Ucapnya.

Pihaknya berdalih bahwa sungai sebagai ruang penyalur banjir tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang mempersempit ruang sungai tersebut.

Jadi surat yang dikirimkan dari pihak BBWS bunyinya tidak boleh menempati bukan surat perintah pembongkaran, tetapi anehnya surat tersebut kepada Kades baru diduga surat tersebut di salah gunakan.

Mohammad Adek Rizaldi Kepala BBWS, Pemali Juana, saat ditemui awak media membantah kalau pihaknya kirim surat untuk membongkar “Surat yang dikirim oleh pihaknya kepada Kades terdahulu merupakan himbauan agar sungai bisa steril, “Surat yang kami kirim bukan untuk pembongkaran karambah dan rumpon tapi himbauan agar tidak menempati sungai” Ujar Rizaldi pada media ini di kantornya, Senin (27/3/2023).

Mohammad Adek Rizaldi didampingi beberapa staf berjanji akan memanggil semua warga Desa Babalan yang bertikai terkait penempatan Karamba dan Rumpon untuk berdamai, “Kami akan memanggil warga dan Kades, untuk musyawarah agar tidak saling bertikai” Katanya.

Disinggung masalah surat yang diduga disalah gunakan oleh Kades membongkar karamba warga, pihaknya akan menanyakan kepada Kades baru, “Kalau ada unsur kesengajaan pemalsuan saya akan bertindak tegas” Tandasnya.

Vio Sari

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik
Freddy Wei Pimpin YAMB 2026–2031, Alumni Methodist Bagansiapiapi Satukan Kekuatan untuk Pendidikan
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik

Berita Terbaru