Bea Cukai Malili Tindak 48 Ribu Batang Rokok Polos di Sebuah Minibus

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Malili,  – Bea Cukai Malili menggagalkan pengiriman 48 ribu batang rokok ilegal dari sarana pengangkut jenis minibus dengan tujuan Luwu Utara pada hari Senin (11/08) sekitar pukul 18.45 WITA di Jalan Poros Palopo-Makassar 19/08/25

Eri Utomo Partoyo, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengembangan informasi atas laporan masyarakat. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman rokok ilegal, kemudian tim pengawasan melakukan penelusuran hingga menegah rokok ilegal sejumlah 48 ribu batang dari sebuah minibus,” jelasnya.

Penindakan terhadap 48 ribu rokok yang tidak dilekati pita cukai ini merupakan wujud nyata pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kantor Bea Cukai Malili yang mencakup Kabupaten Luwu Utara (tujuan barang) dan Kota Palopo (tempat penegahan).

Eri mengungkapkan bahwa Bea Cukai Malili melaksanakan kegiatan ini bersama Subdenpom Palopo. “Penindakan terhadap rokok tanpa dilekati pita dari minibus ini merupakan salah satu upaya paling efektif dalam memutus peredaran rokok ilegal di wilayah distribusi. Peredaran rokok ilegal menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai, merugikan pengusaha yang taat ketentuan, dan dampak buruk yang meluas di masyarakat” lanjut Eri.

Baca Juga :  Bag SDM Polres Touna gelar sosialisasi di Sma Negeri 1 Ampana

Sebagai tindak lanjut atas penindakan ini, pemilik barang mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi berupa denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp107.424.000,00 dan menyetorkannya ke kas negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Baca Juga :  Sambut Puasa, Ferdy Sembiring Berbagi Daging 4 Ekor Lembu Kepada Ratusan Yatim, Media dan Masyarakat Membutuhkan

“Bea Cukai malili mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan cara tidak mengedarkan, memperjualbelikan atau sekadar mengonsumsinya. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, silakan menghubungi Contact Center Bea Cukai pada 1500225 atau ke Kantor Bea Cukai terdekat,” pungkas Eri.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Heri Shadewa Sampaikan Pesan Semangat kepada Wartawan Lensa Polri: Jaga Kekompakan dan Integritas
Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui

Berita Terbaru