Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 22,5 Kg Narkotika Jaringan Malaysia, 6 Tersangka Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,  – Joint analysis dan joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika, maisng-masing dalam satu barang kiriman dan satu barang bawaan penumpang. Dari keduanya, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan total barang bukti ±18.556 gram methampetamine/sabu dan ±4.030,46 gram ketamine, serta mengamankan 6 orang pelaku 21-08-2025.

“Ke enam pelaku masing-masing berinisial H, OSA, GK, TSH, BH, dan CH. 3 orang diketahui merupakan WNA asal Malaysia, 1 orang WNA asal Tiongkok, dan 2 lainya merupakan WNI,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan pertama pada Selasa, 29 Juli 2025, terhadap paket kiriman melalui jasa UPS asal Malaysia. Pertugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai paket yang diberitahukan sebagai obat diabetes dan hipertensi tersebut, sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam termasuk menggunakan x-ray. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya koper dengan dinding yang menebal serta tujuh buah talenan yang diduga kamuflase untuk menyembunyikan narkotika. Setelah dibongkar, ditemukan kristal bening dan serpihan talenan yang berdasarkan hasil uji laboratorium Bea Cukai Soekarno-Hatta positif mengandung methamphetamine (sabu) dengan total berat ±18.556 gram.

Tak berhenti di situ, Gatot mengatakan bahwa pihaknya juga membentuk tim gabungan bersama Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai untuk melakukan controlled delivery. Hasilnya, tim gabungan mengamankan satu orang tersangka berinisial H sebagai pemilik akhir barang.

“Tersangka beserta barang bukti selanjutnya kami bawa ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut” ujarnya.

Penindakan kedua dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Sabtu, 02 Agustus 2025 terhadap tiga penumpang asal Malaysia tujuan Jakarta. Atensi bermula dari analisis passanger analysis unit terhadap dua WNA Malaysia berinisial OSA dan TSH yang tiba di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta. Keduanya terindikasi membawa narkotika jenis New Psychoactive Substances (NPS) berupa ketamin. Dari pemeriksaan lapangan Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan koper berisi pakaian dan minuman kemasan. Setelah dilakukan uji terhadap isi minuman, ditemukan bubuk putih pada dua kemasan dan bubuk hitam pada satu kemasan lainnya. Hasil pengujian menggunakan alat identifikasi narkotika pun menunjukkan positif mengandung ketamin.

Pada waktu yang sama di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, seorang penumpang WNA Malaysia berinisial GK yang tiba dengan pesawat Malaysia Airlines turut diperiksa. Hasil citra x-ray menunjukkan adanya anomali pada koper miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, koper tersebut berisi pakaian dan beberapa minuman kemasan. Pada dua botol minuman ditemukan bubuk putih yang setelah uji awal terbukti positif ketamine.

Selanjutnya, ketiga penumpang beserta barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Satres Narkoba Polresta, serta Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai pun kemudian dibentuk untuk melaksanakan controlled delivery.

“Dari hasil controlled delivery, tim gabungan mengamankan total lima orang tersangka dengan inisial OSA, TSH, GK, BH, dan CH. Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut.” ujar Gatot.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, operasi ini diperkirakan mampu menyelamatkan 112.930 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Operasi gabungan ini merupakan komitmen penuh kami bersama APH lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika maupun NPS/obat berbahaya di Indonesia. Pola serta modus penyelundupan kian bervariasi, sinergi menjadi fondasi utama dalam usaha memberantas narkotika agar kita terhindar dari bahayanya,” tutup Gatot.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru