Bea Cukai Sulbagtara Tindak Impor 13 Juta Batang Rokok Asal Vietnam Bermerek Lokal Tanpa Izin

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahuna, – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Manado menindak impor 13,2 juta batang rokok asal Vietnam bermerek “BROS PREMIUM” yang diduga melanggar HKI karena menggunakan merek dagang milik perusahaan Indonesia tanpa izin resmi 24/07/2025

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang menjelaskan, penindakan ini dilakukan pada 04 Juli 2025 di Gudang Berikat PT Indomalay Jaya Bersama, Tahuna, Sulawesi Utara. Dalam operasi tersebut, tim menemukan 1.320 karton rokok, atau setara 13,2 juta batang, dengan nilai estimasi mencapai Rp1,78 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang, menegaskan pentingnya penindakan ini sebagai langkah konkret melindungi hak pelaku usaha dalam negeri.

“Kami menjalankan fungsi pengawasan tidak hanya dalam aspek fiskal, tetapi juga sebagai pelindung hak kekayaan intelektual yang sah. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk menjamin iklim usaha yang adil dan mendorong kepatuhan terhadap hukum,” ujar Erwin.

Baca Juga :  Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Rest Area Desa Kuwum

Tindakan penegahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Penegahan Sementara Barang Impor yang Diduga Melanggar HKI. Merespons temuan tersebut, PT. TDS sebagai pemilik sah merek mengajukan permohonan penangguhan ke Pengadilan Niaga Makassar dan menyerahkan jaminan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Baca Juga :  Satgas Yankes Ops Mantap Brata Candi 2023-2024, Cek Kesehatan Personel Polres Jepara

Erwin juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam pengungkapan kasus ini, mulai dari komunitas pelaku usaha, aparat penegak hukum, hingga masyarakat luas.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku, termasuk menyangkut hak cipta dan merek dagang. Jangan ada yang mencoba-coba melanggar, karena negara hadir dan akan bertindak tegas,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Berita Terbaru