Bea Cukai Tegal dan Satpol P3KP Pekalongan Musnahkan 30 Ribu Batang Rokok Ilegal

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pekalongan, 21-02-2025 – Bea Cukai Tegal dan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan gelar pemusnahan rokok ilegal, pada Kamis (13/02) di halaman kantor Walikota Pekalongan.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Wali Kota Tegal, Achmad Afzan Arslan Djunaid tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiarto mengatakan pihaknya memusnahkan 30 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek. “Rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tegal dan Satpol P3KP Kota Pekalongan pada 2 Januari 2025. Operasi itu bertujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp44,5 juta, dengan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut sebesar Rp29,3 juta. “Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya nyata pemerintah dalam memberantas perdagangan barang ilegal yang merugikan negara serta melindungi industri dan masyarakat dari dampak negatifnya,” lanjutnya.

Disebutkan Yudiarto wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal yang mencakup Kabupaten Brebes dan Kabupaten Batang merupakan jalur perlintasan distribusi rokok ilegal. Kegiatan tersebut kerap dilakukan melalui Jalur Pantura maupun tol Trans-Jawa, sehingga pengawasan terus diperketat.

Ia pun menegaskan Bea Cukai Tegal akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum setempat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Langkah tegas diharapkan dapat memutus rantai pasokan rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya cukai bagi penerimaan negara. Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk dengan cukai resmi demi mendukung pembangunan negara,” tutup Yudiarto.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru