Berpusat di Cibinong Lapas kelas 1 Tangerang memberikan Remisi khusus bagi WBP

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lensapolri.com, Tangerang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang telah melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Kegiatan ini dilaksanakan serentak secara daring di Aula Lapas Kelas I Tangerang, yang terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, pada Hari Jumat 28/03/2025.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, beserta jajaran pejabat struktural dan diikuti oleh 50 perwakilan Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang.

Beni menyatakan bahwa, Dari jumlah tersebut, 3 orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan 47 orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

“Kami telah mengusulkan 3 orang Warga Binaan beragama Hindu dan 953 orang Warga Binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan remisi, “ungkap Beni Hidayat sebagai Kepala Lapas Kelas I Tangerang.

masih di tempat yang sama, Beni pun menyatakan dengan penuh harapan bahwa, Kegiatan remisi ini menjadi stimulus agar para warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan berperan aktif dalam program pembinaan.

“Kami berharap, Remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti, “ucapnya.

ia jg menambahkan bahwa, Kegiatan dilaksanakan secara sederhana namun khidmat, dan diakhiri dengan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas pembinaan dan pengusulan hak-hak Warga Binaan.

“Remisi ini merupakan pengurangan masa pidana kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen dari asesor Pemasyarakatan, “tutupnya.

(M.Ramdhani)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20 WIB

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru