Bobol ATM di 3 Kota di Kaltim, Mantan Teknisi Ini Berhasil Gasak Uang Rp 2,4 Milyar

- Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN — Polda Kalimantan timur menggelar konferensi press tentang kasus pembobolan atm yang terjadi di 3 wilayah Kalimantan timur di ruang konferensi press Bidhumas Polda Kaltim, Kamis (17/02/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan, kasus ini dilakukan oleh tersangka yang berinisial AT merupakan mantan karyawan salah satu perusahaan yang bekerja dalam bidang perbaikan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM.

“Tersangka merupakan salah satu karyawan teknisi di salahsatu perusahaan pihak ketiga yang menangani perawatan dan perbaikan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM,” Kata Yusuf Sutejo.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menjalankan aksinya, Perwira melati tiga di pundak ini, Tersangka beraksi di 3 wilayah di Kalimantan Timur diantaranya kota Samarinda, kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat.

“Pelaku melakukan pembobolan di 3 kota berbeda diantaranya Kutai Kartanegara, Samarinda Dan Kutai Barat. Aksi tersangka dilakukan di 6 Atm berbeda dan dilakukan secara berulang kurun waktu bulan September 2021 sampai dengan Januari 2022. dan karena dilakukan sacara berulang nominal yang digasak pelaku sangat fantastik yaitu sebanyak 2,4 Milyar Rupiah,” Ucap Yusuf Sutejo.

Modus dari pelaku tidak merusak mesin ATM melainkan memanfaatkan keahlian dan pekerjaan tersangka yang merupakan teknisi perbaikan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM. Sementara menurut pengakuan tersangka, hasil dari kejahatan ini digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya dan treveling ke bali serta membeli barang bermerek.

“Atas perbuatannya tersangka dijatuhi pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-(5E) jo Pasal 65 KUHP terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di tempat yang berbeda dengan ancaman hukuman setidak-tidaknya 8 tahun penjara,” Jelas Yusuf Sutejo.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut
Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres
Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Jebak Korban Lewat Perkenalan, Komplotan Wanita ini Bawa Kabur Motor dan Handphone Diringkus Polsek Kalideres
Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:54 WIB

DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:29 WIB

Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:28 WIB

Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:13 WIB

Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Berita Terbaru