Dua kelompok bentrok di Jl solo – Jogja 6 luka,15 orang ditangkap

- Redaksi

Jumat, 3 Maret 2023 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN..LENSAPOLRI.COM – Bentrokan antar kelompok pemuda terjadi di Jalan Solo-Yogyakarta, wilayah Jogonalan, Klaten. Kelompok yang berseteru berasal dari Klaten dan Yogyakarta.

Enam orang mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara 15 orang lainnya diamankan Polres Klaten
Kabag SDM Polres Klaten Kompol Endang Sulistyowati menjelaskan para pelaku ini diamankan usai aksi saling serang menggunakan berbagai senjata di 3 lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Jogonalan.

“Peristiwanya hari Minggu, 26 Februari 2023 di depan Pabrik Gula Gondang sampai lampu merah Jogonalan, kemudian di SPBU Kraguman dan di sekitar lapangan Ngendo Jogonalan.” ujar Endang, Rabu (1/3).
Kabag SDM Polres Klaten Kompol Endang Sulistyowati menjelaskan para pelaku ini diamankan usai aksi saling serang menggunakan berbagai senjata di 3 lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Jogonalan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwanya hari Minggu, 26 Februari 2023 di depan Pabrik Gula Gondang sampai lampu merah Jogonalan, kemudian di SPBU Kraguman dan di sekitar lapangan Ngendo Jogonalan.” ujar Endang, Rabu (1/3).
KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa kejadian tersebut berawal dari 4 orang asal Yogyakarta dalam perjalanan pulang dari nongkrong dan bertemu kelompok asal Klaten. Saat berpasasan, terjadi kesalahpahaman antara keduanya, hingga terjadi bentrok menggunakan berbagai senjata, seperti gir dan tongkat baseball.

“Saat itu rombongan pelaku mengeluarkan barang berupa stik baseball dan rantai, kemudian rombongan korban juga mengeluarkan baton stik dan juga gir. Selanjutnya terjadi gesekan,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, lanjut dia, 6 orang terluka, baik dari kelompok Klaten maupun Yogyakarta. Mereka terkena sabetan senjata dan dua di antaranya diopname di RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten.

“Jadi ada korban yang juga dijadikan tersangka karena juga melakukan penganiayaan. Saling lapor akhirnya. Awalnya terjadi penganiayaan kita kenakan Pasal 351, kemudian berentet ke TKP selanjutnya kita kenakan Pasal 170 KUHP,” jelasnya.
Menurut Mustofa, tidak ada unsur dendam yang melatarbelakangi kejadian tersebut. Keduanya terlibat bentrok murni karena kesalahpahaman saat berpapasan dan juga terpengaruh minuman keras.

Red.joko

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”
Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras
Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000

Berita Terbaru