Dua Orang Terduga Penadah Barang Curian Berhasil Di Amankan Tim Puma Polresta Mataram

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Tim Puma Polresta Mataram telah mengamankan dua orang terduga Penadah barang Curian berupa 1 unit Hp di kediamannya masing-masing, (07/06/2023).

Penangkapan kedua terduga tersebut atas Laporan masyarakat di SPKT Polresta Mataram nomor 52 tanggal 28 Februari 2023, diman seorang korban merasa kehilangan Hp di kamar Kos nya yang berada di Jalan Panji Anom Kekalik, Kecamatan Sekarbela, kota Mataram, pada 24 Februari 2023.

Baca Juga :  Jadi Narasumber Retreat Kepala Daerah, Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi

Berdasarkan Keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH.,usai pengungkapan bahwa terungkapnya kasus pencurian tersebut cukup lama jaraknya antara waktu kejadian dengan terungkapnya, dan pihaknya baru mengamankan pemegang barang bukti, sementara pelaku utama masih dalam proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkapnya kasus yang menyebabkan korban bernama Toparana, Mahasiswa asal Kabupaten Sumbawa kehilangan 2 unit Hp tersebut berdasarkan hasil olah TKP dan keteranga para saksi yang berhasil dikumpulkan oleh tim Puma.

Baca Juga :  Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

Terduga penadah yang diamankan berinisial IH, Pria 18 tahun, alamat Gunungsari dan FH, Pria 25 tahun alamat Narmada. Kedua terduga yang beralamat di Kabupaten Lombok Barat tersebut diamankan di kediamannya masing-masing dengan tanpa perlawanan.

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari para terduga adalah sebuah Hp merk iPhone milik korban, sementara Hp satunya lagi menurut terduga telah dipindah tangan alias dijual.

Baca Juga :  Berikan Arahan Polisi Lingkungan Polresta Mataram, Djoko Poerwanto : Jadi Polisi Jangan Tanggung

“Saat ini BB yang berhasil kami amankan dari dua terduga penadah tersebut, sementara pelaku masih dalam upaya Lidik,”tegas Kasat.

Atas peristiwa ini para tersangka diancam pasal 363 KUHP Jo. Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru