Dua Pelaku Judi Online, Diringkus Satreskrim Pasuruan

- Redaksi

Rabu, 20 April 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan : Lensa Polri

Unit Satreskrim Polres Pasuruan Kabupaten berhasil menangkap 2 (dua) pelaku judi toto gelap (togel) perjudian Online pada hari Minggu pertama dalam bulan Oktober 2021, di TKP Wilayah Beji Dan Gempol Kab. Pasuruan

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari Para tersangka melakukan perjudian jenis togel dengan cara awalnya tersangka membuat akun melalui situs www.bolagila.com dan www.naga303.com.

Setelah memiliki akun, tersangka melakukan deposit uang di rekening tabungannya yang nantinya digunakan untuk menampung uang tombokan dari para penombok dan ditransfer ke bandar.

Selanjutnya Tersangka melayani para penombok sudah berjalan lama kurang lebih 6 bulan dengan cara menerima uang dan titipan nomor tombokan dari para penombok yang kemudian tersangka kirimkan secara online melalui akun yang dimiliki dan transfer ke rek bandar online.

Menurut pengakuan dari kedua tersangka pada saat dilakukan penyidikan, Setiap bukaan nomer togel online toto macau dan Singapura, tersangka mendapatkan omset 25% dari setiap tombokan.

Kedua identitas tersangka sama – sama warga Pasuruan S HS , Lk, Umur 56 thn, Tsk M AT , Lk, umur 44 thn, Alamat Ds. Kedungringin Beji Pasuruan Ngerong Gempol Pasuruan.

Setelah Polisi berhasil menangkap kedua terduga judi toto gelap (togel) judi Online, pada saat dilakukan penggeledahan polisi mendapatkan Barang bukti Dari Tersangka S HS Uang hasil dari penombok togel toto macau sebesar Rp.167.000,-(seratus enam puluh tujuh ribu rupiah),

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah Hp Merk OPPO warna Hitam, 1 (satu) buah Atm Mandiri, 1 (satu) lembar kertas berisi tombokan nomer togel dari penombok, 1 (satu) buah foto Wa berisi tombokan nomer togel toto macau dari penombok.
1 (satu) buah foto bukti transaksi Sebesar Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dari Rek SHS ke rekening bandar.
1 (satu) buah foto transaksi tombokan dari Akun SURYA65 (www.bolagila.com)

Dari penangkapan Tersangka M AT, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu ) buah HP merk SAMSUNG J2 Prime yg digunakan utk menerima tombokan judi togel atau permainan judi togel.
1 ( satu ) buah ATM BCA
1 ( satu ) buah buku rekening BCA
1 ( satu ) lembar kertas berisi tombokan nomer togel

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru