Dua Penyalah Guna Narkotika Jenis Ganja Dibekuk Tim Cobra Polres Pringsewu

- Redaksi

Sabtu, 3 Desember 2022 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Lensapolri. Com Dua terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis ganja sintetis berinisial DAP (21) dan YRT (19), warga kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu berhasil diringkus Tim cobra satnarkoba Polres Pringsewu pada Sabtu (2/10/21).

Kedua pelaku diamankan pasca menerima kiriman paket yang berisi tembakau gorila (ganja sintetis) dengan berat 3.35 gram yang dibelinya secara online melalui aplikasi media sosial.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari petugas jasa pengiriman yang curiga dengan salah satu paket yang kemudian menginformasikan kepada pihaknya.

Berawal dari informasi tersebut polisi lantas berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman dan melakukan control delivery.

“Setelah paket diantarkan pihak jasa pengiriman kepada pemesan, lantas polisi langsung mengamankan salah seorang pemesan yakni DAP dirumahnya dengan barang bukti paket yang dipesanannya”ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Senin (4/10/21) siang

Setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan interogasi terungkap, paket yang dibelinya tersebut berisi narkotika jenis ganja sintetis atau biasa disebut tembakau gorila dengan berat 3,35 gram.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan Dengan Masyarakat Dalam Perayaan Idul Adha, DPC GRIB Jaya Kota Medan dan 21 PAC Sembelih 40 Ekor Sapi

Guna mengelabui petugas, dalam proses pengiriman, pelaku menyamarkan barang kiriman dalam bentuk jam tangan.

“Agar proses pengiriman berjalan lancar pelaku mendaftarkan paket sebagai jam tangan” terangnya

Menurut pengakuan DAP, ganja tersebut dibeli olehnya dari seseorang berinisial G yang berdomisili di Pulau Jawa melalui salah satu aplikasi media sosial seharga Rp 350 ribu. Dan uang Yang yang digunakan untuk membeli narkotika adalah hasil patungan antara DAP dan seorang rekanya berinisial YRT.

“Berdasarkan pengakuan DAP tersebut polisi langsung mengamankan YRT dirumahnya dan saat dilakukan interogasi dirinya mengakui keterlibatannya” ungkap kasat narkoba.

Baca Juga :  Kejar Target 60 Persen Vaksinasi Lansia di Sidoarjo dalam Seminggu

Sementara itu, dari hasil pendalaman yang telah dilakukan polisi, mereka sudah dua kali ini membeli narkotika dari G. Dan barang haram tersebut rencananya akan di pakai sendiri.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku kini harus menjalani hari harinya di sel jeruji rutan Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses hukum keduanya kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Yudi/Humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:16 WIB