Edarkan Sabu, Kentus Pria Asal Kedungsingkal Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

- Redaksi

Jumat, 2 Desember 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung : Lensa Polri

Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pria (25) berinisial TW alias Kentus alamat Dusun Kedungsingkal, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Minggu (3/10/21).

Kentus terpaksa diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung diduga telah melakukan peredaran gelap narkoba golongan 1 jenis shabu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH menerangkan, pengungkapan kasus ini sebelumnya berawal dari informasi masyarakat jika diwilayah Ketanon ada peredaran narkoba.

Baca Juga :  Operasi Zebra Candi Digelar, Masyarakat Dihimbau Meningkatkan Budaya Berlalu Lintas dan Disiplin Prokes

Selanjutnya oleh anggota Satresnarkoba dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Minggu, (03/10/2021) kemarin sekira pukul 23.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku TW dirumahnya,” terang Iptu Nenny.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-POLRI Dan Pemkab Sampang Bantu Bersihkan Pohon Tumbang Di Ponpes Nurul Alam Prajjan Camplong

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 pipet kaca berisi sabu dengan bruto 2,52 gram dan 0,95 gram, 1 alat bong, 1 skrop sedotan plastik, 3 sedotan plastik, 1 buah selang alat bong, 2 buah korek api, 1 buah kotak bekas HP warna merah, dan 1 buah HP merk Xiaomi warna gold.

“Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kasi Humas.

Baca Juga :  Pemkab Jember Peringati Hari Jadi Ke-76 Provinsi Jawa Timur secara Virtual

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Nenny IM – HUM RESTU)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sulbar Apresiasi Kapolresta Mamuju dan Jajaran Dalam Mengawal Aspirasi Mahasiswa
Jelang Dua Tahun Prabowo–Gibran, Ketua FKUB Sulbar Serukan Kedamaian
UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raya Goes to Korea Selatan: Produk Lokal Tembus Pasar Internasional
Pendekatan Religius Forkopimcam Kotarih, Berbagi Takjil dalam Ramadan Peduli
Minggu Kasih Kapolres Badung Bersama Petani Desa Punggul
Kapolda Bali Pimpin Apel Kesiapan Operasi Cipkon Agung – 2024.
Kapolres Kutai Kartanegara Dampingi Kapolda Kaltim Cek Kesiapan TPS Pemilu 2024
Libur Nataru, Kapolres Jepara Bersama Forkopimda Intensifkan Patroli Pengamanan Obyek Wisata
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:04 WIB

DPRD Sulbar Apresiasi Kapolresta Mamuju dan Jajaran Dalam Mengawal Aspirasi Mahasiswa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Jelang Dua Tahun Prabowo–Gibran, Ketua FKUB Sulbar Serukan Kedamaian

Sabtu, 1 November 2025 - 11:49 WIB

UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raya Goes to Korea Selatan: Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

Senin, 1 April 2024 - 20:46 WIB

Pendekatan Religius Forkopimcam Kotarih, Berbagi Takjil dalam Ramadan Peduli

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:34 WIB

Minggu Kasih Kapolres Badung Bersama Petani Desa Punggul

Berita Terbaru