Fantastis, Kurang dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan di Jati Baru Tanah Abang Diringkus Polisi

- Redaksi

Sabtu, 25 Maret 2023 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DKI Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pembunuhan di kedai jamu depan Hotel Sudimampir, Jl.Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jumat, (24/03/2023).

Kasat Reskrim AKBP Hady Saputra Siagian,S.H , S.I.K, MH menerangkan Awalnya pada tanggal 21 Maret 2023 sekitar pukul 21:00 tersangka berinisial B.I sedang minum minuman keras intisari di lapak saksi berinisial YS, Kemudian datang seorang korban berinisial PW datang dan bergabung minum dengan tersangka yang berujung pembunuhan.

Sekitar pukul 00.00 wib korban mulai meracau karena mabuk hingga pukul 01:21 WIB lalu korban mengatakan kepada tersangka dengan kata-kata yang menyinggung sehingga tersangka tega membunuh temannya sendiri dengan menggorok leher korban dengan pisau.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak pernah takut dengan kamu ucap korban lalu di jawab tersangka dengan mengatakan sudahlah jangan kaya gitu, malu dilihat banyak orang, Seketika Korban menjawab dengan nada menantang, mau kamu apa ucap korban, dengan cepat tersangka menusuk punggung korban sebanyak 6 kali hingga membuat korban jatuh terlentang dan menggorok leher korban dengan cara menempelkan pisau hingga tewas,” terang Kasat Reskrim.

Sebelum berhasil diamankan tersangka sempat melarikan diri ke Daerah Sumatera, namun naas, pelariannya itupun tak berlangsung lama sehingga dapat diringkus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kurang dari 24 jam dengan barang bukti satu buah topi merk eiger, satu potong kaos lengan panjang merk nevada, satu potong jaket merk fila, 1 potong celana panjang merk bombboogie dan satu buah ikat pinggang merk levis warna coklat.

Kini pelaku mendekam di Polres Metro Jakarta Pusat dan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut
Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres
Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Jebak Korban Lewat Perkenalan, Komplotan Wanita ini Bawa Kabur Motor dan Handphone Diringkus Polsek Kalideres
Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:54 WIB

DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:29 WIB

Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:28 WIB

Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:13 WIB

Viral Aksi Pembacokan Pelajar di Palmerah, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Berita Terbaru