Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Bogor Amankan 46.480 Batang Rokok Ilegal

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,  – Bea Cukai Bogor, bersinergi dengan Satpol PP Kota Bogor, TNI, dan Polri amankan 46.480 batang rokok ilegal dalam kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan pada Kamis (21/08) di wilayah Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor 25-08-2025

Operasi ini menyasar beberapa titik di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT)/rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Barang bukti sejumlah 46.480 batang rokok ilegal serta pemilik warung dibawa ke Bea Cukai Bogor untuk penelitian dan proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto mengatakan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat. “Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami bersama aparat daerah untuk terus menekan peredaran rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli dan menjual rokok ilegal, serta melaporkan bila mengetahui adanya indikasi peredaran di lingkungannya,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru